Jakarta | Mikanews : 10 aset senilai Rp6,5 Miliar terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pada hari ini di lakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak Media, Selasa (8/7/2025).
Menurut Budi, penyitaan tersebut mencakup 10 aset dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar, yang terdiri dari:
2 unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar
4 unit kontrakan/kos senilai Rp3 miliar
4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp2 miliar
Uang tunai sebesar Rp100 juta.
Aset-aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus izin kerja tenaga asing.
Praktik ini terjadi melalui skema pemungutan liar terhadap pihak-pihak pemohon RPTKA.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jika terbukti bahwa aset kripto atau bentuk kekayaan lainnya berasal dari hasil korupsi, maka KPK akan menyitanya juga,” terang Budi.
Langkah penyitaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa proses perizinan tidak boleh di jadikan ladang korupsi oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
KPK memastikan akan terus memperluas penyidikan dan menyisir aset-aset yang berasal dari kejahatan korupsi untuk dipulihkan ke kas negara.*Mika.
(Red)