Pasaman Barat | Mikanews.id : 13 TKA asal China melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di Pasbar, untuk itu Pemprov Sumbar dengan tegas meminta kepada PT. Gamindra Mitra Kusuma (GMK) yang beroperasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat, yang menghadirkan TKA tersebut agar segera mendeportasi ke 13 TKA tersebut dalam Waktu 1X 24 jam.
Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil Rapat Gabungan lintas Intansi tingkat Provinsi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Sumbar, Arry Yuswandi di ruang Rapat Sekda pada Senin, (14/07/2025).
Rapat Gabungan Lintas Intansi tersebut dihadiri oleh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Dinas Penanaman Modal Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, Kantor Imigrasi Sumvar dan Polda Sumbar serta Badan Intelejen Negara (BIN) Sumbar.
PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Asing, serta Permennaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunaan TKA.
Adapun hasil Keputusan Rapat Gabungan Pemprov Sumbar, menegaskan kepada PT GMK untuk segera mengeluarkan TKA Asal China dari Pasaman Barat dalam Waktu 1 X 24 jam, hal itu ditegaskan karena keberadaan TKA asal Cina ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ke Tenaga Kerjaan, PP Nomor 34 Tahun 2021,Tentang Penggunaan Tenaga Asing, serta Permennaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunaan TKA.
“Keputusan dan kesepakatan rapat yang dipimpin Sekdaprov Sumbar Bapak Arry Yuswandi, di ruang rapat Sekda tadi, pihak perusahaan di minta agar segera mengeluarkan TKA asal China itu, dari Pasaman Barat,”terang Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumbar, Nizam Ul Muluk, kepada wartawan usai Rapat, Senin sore, (14/7/2025).
Menurut Nizam, jika hasil rapat tersebut, tidak diindahkan oleh pihak manajemen PT GMK, maka Pemprov akan mengambil langkah lain ke pengadilan.
“Ini keputusan bersama. Bukan keputusan Disnaker, kalau tak diindahkan kita bisa ke pengadilan,” tegas Nizam.
Nizam menambahkan, ternyata TKA China terebut, bukan lah magang atau training seperti yang disampai kan selama ini, tetapi mereka ternyata adalah pekerja.
Karena mereka pekerja, maka hal tersebut sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan undang-undang ketenagakerjaan.
“Hal ini sudah sesuai dengan kajian berbagai pihak pada rapat Gabungan dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara rapat memutuskan, mau tidak mau TKA asing itu harus keluar, dan rapat sepakat meminta pihak PT GMK untuk segera mengeluarkan mereka dalam Waktu 1 x 24 jam,” tegas Nizam Muluk.
Nizam menegaskan, kalau berdasarkan Surat C.18, seharusnya ke 13 TKA tersebut adalah magang atau pelatihan, tetapi kenyataannya berdasarkan pemeriksaan di lokasi, mereka tidak magang, melainkan ke 13 TKA tersebut sudah bekerja secara aktif.
“Jadi mereka bukan magang, sebab mereka masuk sebagai TKA ilegal, sebab visa yang digunakan hanya visa kunjungan wisata, bukan visa kerja, bahkan 9 orang diantara pekerja itu, sudah ada yang bolak-balik masuk ke Indonesia (Pasbar) sejak tahun 2023, masak surat Edaran Imigrasi bisa mengalahkan undang-undang,” tegas Nizam.
Nizam menambahkan, pihak nya tidak anti TKA, tetapi harus nya taatilah aturan, jangan main kucing-kucingan dengan berlindung dibalik status magang, padahal pekerja aktif.
“bekerjalah sesuai dengan koridor Hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Nizam.
Sebelumnya, sebagai mana yang tekag diberitakan, ada 13 TKA asal China bekerja di PT GMK di Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat, sudah masuk kerja sejak 6 Juni 2025 yang hanya mengantongi visa pelancong.
Tetapi dilaporkan oleh perubahan kepada Disnaker, mereka masuk pada tanggal 14 Juni 2025.
Berdasarkan inspeksi Kepala UPTD Wilayah II Disnaker Sumbar Patrius Syahid, yang didampingi Kasi Penegakkan Hukum, Handra Pratama, dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Senin 7 Juni 2025 lalu, ternyata pihak perusahaan, tak mampu memperlihatkan dokumen Ke Tenaga Kerjaan yang diminta oleh pihak pengawas di lapangan.
Hal tersebut memperkuat dugaan adanya Pelanggaran administrasi dan adanya niat perusahaan menyembunyikan informasi otoritas Ke Tenaga Kerjaan.
“TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan, jadi namanya adalah TKA Ilegal,” Ujar Handra.
Seperti yang dijelaskan Handra, keberadaan TKA asal China tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Asing, serta Permennaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunaan TKA.
Andra menegaskan, diantara yang dilanggar oleh TKA tersebut, yakni tidak memiliki dokumen kerja, tidak memiliki rencana pemakaian tenaga asing, dan tidak ada pendamping tenaga kerja asing atau tidak memiliki dokumen pembayaran kompensasi tenaga asing, sementara mereka sudah bekerja.
Dengan Keputusan tersebut di atas, terlihat adanya ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan Hukum Ke Tenaga Kerjaan, hal ini jelas adanya keseriusan pemerintah dalam menjaga privasi tenaga kerja lokal dari praktek monopoli penggunaan TKA ilegal.*Mika.
(Red)






