SERANG | Mikanews : 3 Orang Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di selamatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Banten.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Banten berhasil mencegah dan menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang merupakan korban TPPO.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kompol, Irene Missy mengatakan awal mula kejadian, pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah.
“Awal mula pencegahan bermula dari informasi dari BP3MI Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan adanya calon-calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal di wilayah Provinsi Banten,” kata Irene.
Berdasarkan adanya informasi tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda langsung bertindak cepat menangapi.
“Atas infomasi tersebut personil berhasil mencegah 3 orang calon TKW di wilayah Kabupaten Serang yang akan di berangkatkan melalui Riau ke Malaysia. Terkait TPPO,” ujar Irene pada Kamis (28/08/2025).
Kompol Irene Missy, menyampaikan dari hasil wawancara kepada salah satu calon TKW mengaku mendapat informasi dari media sosial Facebook.
“Pengakuan dari salah satu calon TKW inisial S, mengatakan, awalnya saya dapat informasi dari Facebook terikat penawaran job pengasuh lansia dengan gaji sangat mengiurkan,” ucap Irene.
Diakhir, Irene menghimbau untuk masyarakat agar menjaga diri kita sendiri dan jangan tergiur dengan gaji besar.
“Saya himbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan gaji besar apabila berminat untuk bekerja ke luar negeri maupun ke tempat yang akan menjadi tujuan bisa datang langsung mendaftar di Disnaker setempat,” tutup Irene. *Mika.
(Red)
Sumber : Bidhumas






