Jakarta, MikaNews – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di geledah Komisi Pemberantan Korupsi ( KPK ), sekaitan dengan Kasus Korupsi pengadaan Iklan di PT. Bank Jawa Barat dan Banten ( BJB ). Namun KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita beragam barang yang diduga sebagai barang bukti, kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Lebih jauh dikatakan Budi, KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, namun belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil saksi-saksi dan semua pihak yang dianggap mempunyai keterangan yang relevan dengan perkara itu.
Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB (WH), tiga orang lagi adalah dari pihak agensi.
Budi menerangkan tersangka YR dan WH diduga, sengaja menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
Para agensi telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ditambahkannya, KPK telah menetapkan kelima orang itu sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bey.mak-adang)






