LEBAK | Mikanews : Pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebak transparan dan bebas Korupsi, hal ini antara lain berkat adanya program Jaga Desa yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Dengan adanya sosialisasi program jaga desa, pengelolaan dana desa di Kabupaten Lebak berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal itu mengemuka saat Kejari Kabupaten Lebak bersama Pemkab Lebak secara hybrid menggelar sosialisasi program Jaga Desa, yang berlangsung di Lebak Data Center, Rabu (30/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak, Devi Freddy Muskitta, melalui Kasi Intel Puguh Raditya Aditama mengatakan, dengan program ini, di harapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta menjelaskan, program Jaga Desa menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan, dengan inovasi digital berupa aplikasi Jaga Desa.
Program ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa tepat guna dan terhindar dari risiko hukum.
“(Aplikasi ini) akan di pantau langsung oleh Kejaksaan Agung, dan bisa di akses oleh user, seperti bupati, sekda, Dinas PMD,” kata dia.*Mika.
( Syamsuri )






