spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKejaksaan Adalah Lembaga Negara Yang Memiliki Peran Penting Dalam Tegaknya Hukum

Kejaksaan Adalah Lembaga Negara Yang Memiliki Peran Penting Dalam Tegaknya Hukum

Pasaman Barat | Mikanews : Kejaksaan adalah Lembaga Negara yang memiliki peran penting dalam tegaknya Hukum di Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Peran strategis ini terutama dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan umum.

Apalagi terkait adanya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, seperti suap, penggelapan dan tindak pidana tertentu yang dilakukan oleh pejabat negara.

Berdasarkan kajian tersebut, Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat mengadakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar, pada Rabu sore (7/5/2025), sambil membakar ban mobil di luar pagar kantor kejaksaan.kejaksaan

Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB (7/5) mahasiswa dari berbagai elemen IMM, PMII, termasuk OKP KNPI kabupaten Pasaman Barat, menyampaikan orasi sekitar 1 jam di atas mobil box L 300 di luar gedung Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Para mahasiswa dan OKP tersebut menuntut agar Kejari Pasbar dapat segera menuntaskan banyaknya perkara korupsi yang di duga mengendap di Kejaksaan negeri Pasbar sejak beberapa tahun lalu.

Demontrasi sekitar ratusan mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa Kabupaten Pasaman Barat, yang awalnya berjalan damai tersebut, nyaris ricuh.

Kericuhan, di picu karena lambatnya Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, keluar ruangan untuk berdialog dan merespon tuntutan mahasiswa yang berorasi di luar pagar Kejaksaan.

Bahkan para mahasiswa menilai, Kajari Pasbar tidak menunjukan sikap bersahabat, karena saat sudah berada di luar bersama dengan mahasiswa untuk berdiskusi, saat diskusi belum menemui titik terang, Kajari begitu saja meninggalkan mahasiswa.

Kericuhan aksi dorong-dorongan, antara mahasiswa dengan aparat kepolisian tak terelakkan, namun karena sigapnya aparat dalam menghadapi mahasiswa dengan cara simpatik dan persuasif hingga kericuhan tidak berkembang menjadi anarkis.Kejaksaan

Kericuhan karena kekesalan tersebut, akhirnya berujung pada permintaan Kajari Pasbar, Dr.Muhammad Yusuf Putra, S.H.,M.H. agar segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tak mampu tangani perkara korupsi.

Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB Rido Kurnia, Alwi, Tegar dan beberapa mahasiswa lainnya, berorasi menyampaikan tuntutan aliansi mahasiswa Pasaman Barat yang berjalan dengan damai, meskipun tanpa dihadiri oleh Kajari Pasbar, M.Yuduf.

Orasi tersebut antara lain meminta Kejari untuk serius menangani korupsi di Pasaman Barat dan jangan sampai ada dugaan ikut bermain mata dengan pelaku korupsi.

Adapun beberapa tuntutan mahasiswa tersebut yakni;

Kasus dugaan korupsi RSUD Pratama Ujung Gading yang menghabiskan uang negara sekitar Rp.40 miliar,

Kasus pembangunan Aula Disdik, dengan pagu kontrak Rp.1.232.044.000,

Kasus lanjutan perkembangan dugaan korupsi RSUD Jambak Pasaman Barat,

Kasus dugaan Korupsi Irigasi Batang Ingu, dengan nilai kontrak Rp.1.852.800.000 pada Dinas PUPR,

Kasus dugaan Korupsi pengelolan kebun sawit tanah kas desa di Muaro Kiawai Jilid Dua, dengan kerugian ratusan juta,

Kasus dugaan korupsi GOR Padang Tujuh, dan banyak kasus dugaan korupsi lainnya.

“Rata-rata perkara yang kita pertanyakan sudah disidik jaksa, tetapi kenapa hilang begitu saja, apa ‘dipeti eskan’, yang korban rata-rata level bawah, sementara aktor atau big-bosnya aman-aman saja?” Isi orasi Rido maupun Tegar.Kejaksaan

“Kalau tidak cukup bukti, hentikan perkaranya, kalau cukup bukti lanjutkan perkaranya jangan jadikan orang ATM,, atau mainan,” tegas Rido.

Perkara yang mengendap itu sudah cukup lama tetapi tidak ada kejelasan dari Kejaksaan.

Contoh RS Pratama sudah sejak 2019, bahkan gedung C tidak bisa di manfaatkan, begitu juga sarana alkesnya tidak termanfaatkan.
Bahkan sudah ada temuan BPK, tetapi mengapa lamban di proses.

“Rata-rata perkara yang ditangani merupakan lanjutan Kajari sebelumnya, Kajari sekarang dikatakan belum ada melakukan apa-apa,” kata Tegar.

Para pengunjukrasa menduga ada kongkalingkong Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dalam pengusutan korupsi di Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian sekitar pukul 17.30 dengan lobi Kabag Ops. Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra, yang tampil simpatik dan di nilai dekat dengan mahasiswa karena ia selalu mengedepankan dialog, berhasil menjemput Kajari, M.Yusuf Putra dari ruangannya untuk keluar menemui para mahasiswa yang berada di luar pagar kejaksaan.

Akhirnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M.Yusuf Putra mendatangi mahasiswa, namun hanya menyampaikan terima atas masukan dan saran dari mahasiswa karena telah turut ikut mengawal perkara korupsi tersebut.

“Soal dugaan korupsi RS Pratama tunggu saja tanggal mainnya, kita sedang mengumpulkan alat bukti,” kata Yusuf Putra kepada aliansi mahasiswa.

Yusuf menyebut dalam medio Mei 2025 akan ada penetapan tersangkanya.

Tetapi ketika mahasiswa menyuguhkan surat agar Kajari menandatangani komitmen pengusutan korupsi, Kajari Yusuf menolak dengan tegas, bahkan pergi begitu saja meninggalkan mahasiswa.

Atas kejadian tersebutlah, suasana jadi memanas, sebab mahasiswa menilai Kajari tidak komunikatif untuk diajak berdialog dan kurang menghargai mahasiswa.

Demo ratusan mahasiswa di depan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nyaris Ricuh, akhirnya Aliansi Mahasiswa Pasbar meminta Kejagung melalui Kejati Sumbar untuk mencopot Kajari Yusuf Putra dari jabatannya.

Selanjutnya, aliansi mahasiswa tersebut, membuat surat ke Kejati dan Kejagung meminta agar mencopot Kajari Yusuf Putra, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak serius berhadapan dengan mahasiswa, hingga ada tanggapan Kajari tidak mampu menangani berbagai perkara korupsi yang ada di kabupaten Pasaman Barat selama ia bertugas. *Mika.

(Red)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini