Jakarta | Mikanews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta membongkar korupsi berjamaah di PT Telkom yang melibatkan 9 tersangka, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 431,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, di Jakarta, Rabu (07/05/2025), mengungkapkan, 8 dari 9 tersangka telah di lakukan penahanan.
Menurut Syahron, penetapan tersangka tersebut di lakukan tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Telkom Indonesia diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan.
“Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ujar Syahron.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syahron, proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah di realisasikan alias fiktif.
“Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” lanjut Syahron.
Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:
1. PT ATA Energi
2. PT International Vista Quanta
3. PT Japa Melindo Pratama
4. PT Green Energy Natural Gas
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
6. PT Forthen Catar Nusantara
7. PT VSC Indonesia Satu
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
9. PT Batavia Prima Jaya
Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.
Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:
1. AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)
2. HM (mantan Account Manager PT Telkom)
3. AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)
4. NH (Dirut PT ATA Energi)
5. DT (Dirut PT International Vista Quanta)
6. KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
7. AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)
8. DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)
9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya)
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Delapan dari sembilan tersangka telah di tahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan,” pungkasnya.*Mika.
(Syamsuri)






