spot_img
spot_img
BerandaOPINIMasyarakat petani kebun Sawit semakin resah, Ninja Sawit Mengguncang Pasaman Barat

Masyarakat petani kebun Sawit semakin resah, Ninja Sawit Mengguncang Pasaman Barat

PASAMAN BARAT | Mikanews.id : Masyarakat petani kebun Sawit semakin resah, khususnya para Petani kebun sawit kabupaten Pasaman Barat merasakan keresahan yang mendalam.

Hal tersebut akibat maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” sudah semakin menggila dan tak terkendali, bahkan katanya si pencuri menjadi teraniaya, hingga warga jadi TERLAPOR.

Berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, keresahan petani kebun Sawit tersebut diduga akibat lemahnya penegakan hukum dan ketidak mampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencurian sawit, Tandan Buah Segar (TBS).

Akibat dari lemahnya penegakkan hukum tersebut menyebabkan, aksi ninja sawit semakin tak terkendali, hingga pada Rabu,(22/2/2025) yang lalu, terjadi dugaan penganiayaan terhadap pencuri sawit, akibat tersulutya kemarahan karena tak terkendalinya masyarakat dan terjadilah main hakim sendiri.

Pada umumnya masyarakat petani kebun kelapa sawit kabupaten Pasaman Barat merasakan akibat adanya dampak PERMA 02 yang mengakibatkan adanya kegamangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencurian sawit.

Menyoroti lemahnya pemahaman tentang undang-undang, mengakibatkan adanya kegamangan dalam penegakan hukum, hingga ada kesan pembiaran, inilah salah satu kontribusi terhadap aksi para pelaku ninja sawit yang semakin meraja lela.

Undang-undang dan peraturan yang ada seharusnya sudah bisa menjerat para pelaku pencurian tandan buah sawit, namun kenyataannya, para penegak hukum justru nampak gamang dan ragu untuk bertindak.

Masyarakat berharap, sudah saatnya peraturan yang ada untuk disesuaikan dengan perkembangan kasus yang semakin meresahkan ini.

Kalau merujuk pada Perma 02, tentu situasi penyelesaian terhadap ninja sawit akan jauh panggang dari api.

Apa lagi masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana kriteria Pidana Ringan (Piring) yang di maksud pada PERMA 02 tersebut.

Kalau penegak hukum gamang dalam penerapannya, maka yang mengatur pidana ringan ini, profesionalnya yang seringkali dipertanyakan oleh masyarakat.

Sementara di satu sisi, pencurian tandan buah segar sawit jelas sudah masuk dalam kategori pidana, apa lagi sudah dilakukan berulang-ulang.

Namun anehnya, penegakan hukum tetap mengalami kebuntuan, hal inilah menciptakan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat maupun petani kebun sawit, hingga merasa hukum tidak berpihak kepada masyarakat.

Petani kebun sawit kini berada dalam situasi terpojok, mereka tidak tahu harus berbuat apa, karena hukum sulit untuk menjerat pelaku maling tandan buah segar.

Bahkan masyarakat sudah sering melaporkan kejadian tersebut, namun penegak hukum terkesan gamang hingga tidak melakukan tindakan tegas dan tidak memprosesnya.

Aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan dengan modus ‘ninja sawit’ ini tidak hanya merugikan petani, namun juga menciptakan ketidak pastian dalam dunia perkebunan rakyat dan pertanian di Pasaman Barat.

Tindak kriminal ini meresahkan masyarakat dan para petani, karena seringkali masyarakat mengalami kerugian besar, bahkan saat masyarakat melakukan upaya perlindungan yang maksimal, namun kebuntuan yang selalu hadir.

Pihak kepolisian Pasaman Barat seharusnya dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas aksi pencurian sawit yang telah meresahkan masyarakat.

Hingga kini, tindakan nyata belum terlihat.

Keadaan ini menambah beban petani yang telah bekerja keras untuk menghasilkan sawit yang berkualitas dalam meningkat ekonominya.

Tetapi kerja keras masyarakat petani pekebun sia-sia , sebab usaha masyarakat rentan terhadap tindakan ilegal ninja yang semakin meraja lela.

Salah satu faktor penyebabnya, tentu karena lemahnya dan gamangnya penegak hukum dalam menyikapinya maupun memprosesnya.

Masyarakat dan para petani kebun sawit, sangat berharap agar penegakan hukum dapat lebih bersikap secara profesional sesuai kewenangannya, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.

Petani kebun sawit Pasaman Barat membutuhkan kepastian hukum terhadap aksi pencurian yang terus mengguncang dan merajalela.

Bagaimana agar masyarakat termasuk petani pekebun sawit dapat menjalankan usaha perkebunannya tanpa rasa takut kehilangan hasil jerih payahnya.

Masyarakat resah dan takut kehilangan hasil jeripayahnya, sebab para ninja sawit semakin merajalela melakukan aksinya, hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan hukum.

Sementara pencuri atau para ninja sawit merasa aman dalam melakukan aksinya, sebab aksinya hanya PIRING.

Akibatnya, pencuri semakin merajalela, tidak kenal takut, bahkan berani menantang pemilik kebun, sebab kalau mereka tertangkap besoknya mereka bebas lagi, hingga dalam aksi berikutnya lebih ganas, bahkan saat tertangkap, ada yang sengaja menantang pemilik kebun, akibatnya si pencuri dipukuli masa, dengan dasar teraniaya itulah pencuri dapat menggugat dan melaporkan masyarakat, karena telah menganiaya dirinya.

Nah, inilah buah simalakama itu, diserahkan ke penegak hukum, tapi tidak diproses, akibatnya, besok mencuri lagi, ketangkap lagi dan diproses damai secara kampung dengan sanksi denda, tapi besoknya ternyata tetap kembali mencuri lebih liar lagi, akhirnya tertangkap lagi lalu dihakimi masa, eh buntutnya warga menjadi terlapor, karena telah menganiaya PENCURI SAWIT.

Dari dilema tersebut di atas, tentu diperlukan adanya SOLUSI melalui diskusi dari semua pihak yang lebih dalam lagi, khususnya terkait pelayanan jaminan keamanan, ketertiban dan kepastian serta perlindungan hukum terhadap masyarakat.

(Zoelnasti)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News
  1. Pernah menyaksikan di tv ada seorang nenek mencuri setandan pisang dihukum berat, bertahun di pidana sehingga viral. Juga ada beberapa kasus lain yg viral karena pencurian kecil. Kalau di lihat kecil memang kecil tapi pencurian tetap pencurian dan yg kecil ini dilakukan berulang-ulang PD korban yg sama atau orang lain dan pelakunya itu-itu juga. Yg mengalami kerugian sangat merasakannya tp yg mendengar melihat atau mengetahui tidak akan berdampak bagi kehidupan mereka. Sungguh negeri Konoha yg ajaib

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini