spot_img
spot_img
BerandaDAERAHSolusi Untuk Mencegah PETI di Sumbar

Solusi Untuk Mencegah PETI di Sumbar

Sumbar | Mikanews : Solusi untuk mencegah maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar yang selalu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sosial dan ekonomi, tentu selain meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan praktik ilegal, juga harus di upayakan melalui edukasi ke masyarakat setempat dengan melakukan pemetaan.

Di samping melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif tambang ilegal tentu diperlukan juga pendampingan dan pelatihan kepada warga akan pentingnya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sejalan dengan itu tentu juga perlu di lakukan penataan ruang yang jelas dan terencana untuk kegiatan pertambangan khususnya,
kegiatan pertambangan rakyat untuk dapat menjadi salah satu alternatif.

Seperti di Pasaman Barat Zone atau daerah khusus untuk legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bisa dikatakan ada dan saat ini kita tahu, daerah tambang tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha tanpa memiliki izin dengan menggunakan alat berat secara berkala.

Kita tahu, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.

Tambang rakyat adalah Harapan Ekonomi yang perlu mendapat Perlindungan dan Legalitas.

Seharusnya berdasarkan PP tersebut, pemerintah kabupaten Pasbar bersama DPRD Pasbar sudah mulai berpikir dan melirik untuk bagaiman proses legalisasi wilayah tambang rakyat mendapatkan perhatian yang layak dan prioritas.

Pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah (DPRD) Pasbar, berdasarkan kajian memang sudah selayaknya untuk dapat mengajukan IPR tersebut ke Pemerintah Provinsi.

Meskipun dalam upaya penanggulangan tambang ilegal adalah tanggung jawab bersama, namun perlu kita ingat, untuk penertibannya adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat khususnya di kabupaten Pasaman Barat di nilai sudah masuk pada tahap mengkhawatirkan.

Sebab sejumlah kawasan, sungai, hutan dan lahan pertanian sudah mulai terdampak.

Kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan hal tersebut, terlihat sudah mulai menemui titik terang.

Hal tersebut, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima oleh Mikanews.id akan adanya angin segar bagi pertambangan rakyat, khususnya Polda Sumbar bersama Pemprov telah mulai membahas tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Demikian antara lain disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjenpol Gatot Tri Suryanta melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan
.
Disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan.
pihaknya akan menggandeng Pemprov untuk membahas Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dikatakan Andry, berdasarkan data dari Pemprov Sumbar, saat ini ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sumbar.

Adapun sembilan kabupaten/kota di Sumbar tersebut yakni; Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.

“Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” jelas Andry.

Andry menambahkan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumbar lalu diajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025 yang lalu.

“Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan di jadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini di ketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar,” papar Andry.

Andry menerangkan, permohonan surat WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar, tujuannya agar kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa menekan praktik ilegal PETI.

“Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum,” terangnya.

Dikatakannya, dalam upaya mendukung
melakukan pemetaan terhadap Wilayah Pertambangan rakyat (WPR) Polda berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar, dan selanjutnya WPR tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

“Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini,” tutur Andry.

Kapolda Sumbar berharap dengan adanya komitmen ini, tentu akan dapat mengurangi dan mencegah praktil ilegal yang bisa merusak lingkungan.*Mika.

(Redaksi)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini