Pasaman Barat | Mikanews : Ada dugaan penyalahgunaan dana bos berjemaah di Disdik Kabupaten Pasbar yang seharusnya, penggunaan dana BOS tersebut diawasi oleh Satuan Pendidikan, dan Aparatur pemerintahan.
Tapi ternyata pengawasan tersebut diperkirakan tidak berjalan, hingga sesuai kewenangan yang ada pada masyarakat yakni dapat melakukan pengawasan, dan bila ditemui adanya dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan ke; BPKP, BPK, Kepolisian, maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Tidak terkecuali Dana BOS yang dikelola oleh sekolah dan pemerintah daerah, masyarakat pun dapat mengajukan laporan pengaduan secara langsung kepada yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI.
Laporan pengaduan tersebut dengan menyertakan identitas pelapor yang sah, deskripsi tempat dan waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas pelaku, serta bukti fisik yang relevan.
Setiap laporan yang memenuhi persyaratan biasanya akan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait untuk proses investigasi lebih lanjut.
Bila ada laporan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dana BOS, berarti ini adalah suatu bukti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh satuan Pendidikan maupun aparateur pemerintah, dalam hal ini Inspektorat sudah tumpul atau ?.
Apa bila pengawasan dari satuan pendidikan dan aparatur pemerintah tersebut sudah mati, maka sudah sewajarnya lah masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan.
Pengawasan ini suatu bukti dari kewaspadaan masyarakat terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar tidak disalahgunakan lebih dalam lagi atau diselewengkan oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah.
Bila ada kebungkaman yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan terkait dugaan korupsi berjamaah anggaran dana bos (dana operasional sekolah), ini suatu sinyal adanya kebocoran atau kebusukan yang tercium oleh masyarakat akan adanya keterlibatan berbagai pihak, seperti dinas pendidikan, yang dikategorikan ikut menikmati hasil dari korupsi dana BOS tersebut, apa lagi selama ini masyarakat mengenal adanya tradisi setor upeti ke atasan.
Menyikapi dari hal kewaspadaan akan adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebutlah, praktisi hukum, Adma Sadli Lubis, SH., MH. melaporkan Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman Barat ke Polres Pasbar.
Praktisi hukum Adma Sadli Lubis, SH., MH. saat dikonfirmasi oleh media online Mikanews pada pada hari Kamis, (10/04/2025) terkait adanya laporan tersebut mengatakan, memang benar pihaknya telah resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara berjemaah di Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hal itulah pihaknya membuat laporan yang ditujukan kepada Kapolres Pasaman Barat, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor Polres Pasaman Barat.
Adma mengungkapkan, adanya indikasi penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah dasar negeri untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dikatakannya seperti, pemasangan papan plank program unggulan dan di papan tersebut memuat gambar Bupati Pasaman Barat periode sebelumnya, juga gambar Kepala Dinas Pendidikan inisial AT, serta kepala sekolah masing-masing.
Menurut Adma, keberadaan plank tersebut mulai terlihat sejak awal Oktober 2024 di hampir seluruh sekolah dasar negeri di Pasaman Barat.
Menurutnya, Papan plank itu dipasang di area sekolah dengan klaim, sebagai bagian dari program unggulan pemerintah daerah.
“Saat kami konfirmasi langsung ke beberapa guru di sekolah dasar negeri, mereka menyatakan bahwa biaya pemasangan plank tersebut di ambil dari Dana BOS atas perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan,” ungkap Adma dalam keterangan persnya kepada Mikanews, Kamis (10/4/2025).
Adma juga mengungkapkan, biaya pemasangan satu plank berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp2.888.000 per sekolah.
Hal ini, menurutnya, sangat tidak relevan dengan peruntukan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar secara langsung.
Adma menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk keperluan seperti itu melanggar ketentuan dari Kementerian Pendidikan, yang secara tegas melarang pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran di sekolah.
“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” terang Adma.
Di jelaskan Adma Sadli Lubis, SH., MH. hal itu merujuk pada Pasal 42 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Adma berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami percaya Polres Pasaman Barat akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan independen, sebab ini penting agar keuangan negara yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak kita tidak disalah gunakan,”tegas Adma.
Salah seorang guru yang minta indentitasnya dirahasiakan menyampaikan, bila mana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan, ia minta untuk segera diproses secara hukum biar ada efek jera kepada pejabat siapapun ke depannya .
“Semoga saja dengan adanya laporan masyarakat ini, pihak terkait terkhusus Polres Pasbar dapat melakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS,”pungkasnya penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintahan Kabupaten Pasbar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto S.Ik melalui Kasat Reskrim Respasbar, Iptu Habib Fuad Alhafsi,S.Tr.K saat dikonfirmasi oleh Mikanews melalui selulernya pada Kamis Malam (10/04/2025) sekitar pukul 22.17 Wib. menyampaikan,
pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan resmi ke Kementerian Dinas Pendidikan Dasar di Jakarta serta memanggil semua pihak termasuk saksi-saksi.
Menurutnya, saat ini pihak Polres menunggu hasil Audit dari Inspektorat Pasbar untuk perkembangan selanjutnya.*Mika.
(Zoelnasti)






