Pasaman | Mikanews : Bupati Pasaman Welly Suhery membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang digelar di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kamis (25/9/2025).
Sosialisi PMK nomor 49 tahun 2025 dan Permendesa nomor 10 tahun 2025 tersebut, membahas mengenai Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan operasionalisasi koperasi.
Disamping itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Nagari Merah Putih agar lebih transparan, akuntabel, dan produktif melalui kerja sama dengan KPPN Lubuk Sikaping, Bank Himbara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, para Wali Nagari, pengurus Koperasi Nagari Merah Putih se-Kabupaten Pasaman, pimpinan cabang Bank Himbara, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap penguatan Koperasi Nagari Merah Putih sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat nagari, sejalan dengan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Welly Suhery, hingga saat ini sudah terbentuk 62 Koperasi Nagari Merah Putih di seluruh nagari di Kabupaten Pasaman. “Capaian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi benar-benar lahir dari inisiatif masyarakat nagari dan dikelola secara mandiri.
Namun, dikatakan Welly Suhery, kebanggaan tersebut haruslah diikuti bukti nyata kiprah koperasi dalam mendukung perekonomian di nagari,” Ujarnya.
Bupati berharap pengurus koperasi dapat beradaptasi lebih gesit, inovatif, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat lebih besar kepada anggota dan lingkungannya.
Ia juga mengajak para wali nagari, pengawas, dan pengurus koperasi untuk bekerja sama mengembangkan usaha koperasi sehingga kesejahteraan masyarakat nagari semakin meningkat.
Welly Suhery menjelaskan, kehadiran PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan pinjaman yang dilakukan koperasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menekankan pentingnya mekanisme persetujuan wali nagari dalam setiap langkah pengelolaan dan pemanfaatan dana nagari maupun pinjaman kepada Koperasi Nagari Merah Putih.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi nagari harus hadir sebagai wadah yang mampu meningkatkan produktivitas nagari, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber pendanaan informal atau pinjaman ilegal.
Koperasi Merah Putih menjadi simbol gerakan ekonomi baru yang bertumpu pada kemandirian rakyat. Melalui sosialisasi ini, pemerintah memberikan pengertian hukum yang jelas tentang mekanisme pinjaman sehingga koperasi dapat berperan lebih besar bagi masyarakat,” Ujarnya.
“Kita ingin memastikan bahwa nagari di Pasaman mampu mengakses pinjaman melalui koperasi secara benar, aman, dan produktif serta memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat nagari,” Tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Pasaman menyampaikan apresiasi kepada KPPN Lubuk Sikaping atas kerja sama dan komitmennya mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan nagari.
“Semoga melalui kegiatan ini, nagari di Pasaman semakin mandiri, berdaya, dan masyarakatnya semakin sejahtera menuju Pasaman Bangkit,” tutupnya sebelum secara resmi membuka acara sosialisasi dengan pembacaan Basmallah. *mika
(aulia)
Sumber : Pemkab Pasaman






