Jakarta | Mikanews : Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan pada hari Rabu, (28/05)2025) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit Sumatera Utara.
Keberhasilan menangkap Edi Suranta alias Edi Godol, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini berlangsung sedikit alot, karena mendapat perlawanan dari sikap Edi Godol yang tidak kooperatif.
Berkat adanya kerjasama Tim SIRI Kejagung dengan Tim gabungan TNI Batalyon Raider, akhirnya proses pengamanan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli menyebutkan, Tim SIRI bersama TNI menangkap Edi Gogol saat berada di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/05/2025).
Dikatakan Harli, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang di atur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni;
”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.
Terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan:
Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membuat, menerima, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti:
Satu (1) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497: dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk di eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna di lakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.,”tegasnya mengakhiri.*Mika.
(Syamsuri)






