Jakarta | Mikanews : Dugaan kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu di Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang mendapat perhatian serius dari Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Secara pribadi, meminta maaf atas insiden yang terjadi dan telah membuat rekan-rekan media merasa tidak nyaman, demikian disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit saat dihubungi melalui pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya, menanggapi terkait adanya dugaan kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Di mana Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Kapolri juga menyampaikan dan berjanji akan menelusuri kejadian tersebut.
Dikatakannya, jika benar terjadi pemukulan, maka Kapolri akan mengambil tindakan tegas.
“Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita, namun, kalau benar hal itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kita dengan teman-teman media selama ini sangat baik.” terang Sigit.
Peristiwa kekerasan dan intimidasi tersebut terjadi, saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba -tiba meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Menghadapi hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, sengaja menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Tetapi sesampainya di situ, Makna dihampiri oleh ajudan yang kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Ipda E memukul kepala jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Makna Zaezar.
Menurut Makna, saat itu Ipda E memukul bagian belakang kepalanya.
“Waktu posisi mau balik itu dia mengeplak kepala saya. Jadi dia mengeplak ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang,” terang Makna saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, 6 April 2025.
Bukan itu saja, beberapa jurnalis mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
Bahkan, usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan,
“kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”ancamnya.
Pemukulan dan pernyataan tersebut membuat sejumlah jurnalis lainnya merasa terganggu dan menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan.
Bahkan keresahan terjadi di kalangan jurnalis lainnya yang berada di lokasi itu, sebab para jurnalis merasa ruang kerja mereka sudah tidak aman.
Menyikapi kejadian yang miris tersebut, sejumlah Jurnalis termasuk PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap dan mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Sebab peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para jurnalis selain mengecam peristiwa itu, juga menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap Jurnalis yang diduga dilakukan oleh Ajudan Kapolri tersebut.
Mereka juga berharap, selain tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dari segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik agar tak mengulangi kesalahan serupa, dan juga meminta agar Kapolri harus memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Polri harus mau belajar dari peristiwa ini, agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Menyikapi peristiwa ini, sejumlah Jurnalis Indonesia menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Demikian disampaikan oleh Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.
Kelanjutan dari tindakan kekerasan dan intimidasi ini, akhirnya pada Minggu malam, (06/04/2025) di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Ajudan Kapolri itu menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan terhadap jurnalis.
Ajudan itu menyatakan penyesalannya atas pemukulan dan pengancaman itu.
Ia berharap ke depan akan terjadi hubungan yang lebih humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda E seperti dilansir dari Antara.
Walaupun Makna Zaesar sudah menerima permintaan maaf tersebut, namun para Jurnalis Indonesia, berharap kepada Kapolri untuk tetap menindaklanjuti kejadian ini secara institusi kepolisian.
Harapan ini sesuai dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merespon insiden pemukulan wartawan oleh ajudannya, yang berjanji akan menindak tegas bila benar terjadi pemukulan.
Semoga kejadian serupa atau insiden kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudan ini tak terulang lagi, untuk tidak dilakukan oleh aparat kepolisian Indonesia di manapun berada.
(Zoelnasti)






