spot_img
spot_img
BerandaOPINIHati-hati dengan Kafarat di Siang Hari Ramadhan

Hati-hati dengan Kafarat di Siang Hari Ramadhan

Hati-hati dengan Kafarat di Siang Hari Ramadhan, Oleh ; Gusmizar  Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat.

MENJALANKAN ibadah puasa Ramadhan, merupakan kewajiban bagi umat Islam, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada perbuatan dapat membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat.

Perbuatan yang memiliki konsekuensi berat itu adalah, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, walaupun mereka pasangan suami istri yang sah menurut agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan memiliki akibat, terutama jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Tidak semua dosa cukup ditebus dengan taubat, beberapa di antaranya memerlukan tindakan lebih lanjut berupa denda atau kafarat.

Bentuk kafarat yang paling berat dalam hukum Islam adalah kafarat uzhma, yang diwajibkan bagi mereka yang membatalkan puasa dengan berhubungan intim di siang hari Ramadhan, seperti yang dihadapi umat Islam, seperti di Pasaman Barat saat ini.

Apa itu Kafarat Uzhma?
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara (كَفَّرَ) yang berarti “menutupi” atau “menghapus”. Dalam konteks Islam, kafarat adalah cara untuk menghapus dosa agar seseorang tidak mendapat hukuman yang lebih berat di dunia maupun di akhirat.

Kafarat Uzhma adalah denda atau hukuman yang harus dijalani seseorang yang dengan sengaja melanggar aturan, salah satunya melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dan penyucian diri dari kesalahan yang dilakukan.

Sanksi penebusan kafarat uzhma
Dilansir dari laman Kemenag, seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan menunaikan Kafarat Uzhma sebagai bentuk penebusan. Selain itu, ia juga harus mengqadha puasa yang batal. Kafarat ini memiliki aturan dan urutan yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan pelakunya sebagai berikut:

1. Membebaskan budak mukmin
Pilihan pertama yang diwajibkan bagi pelaku adalah membebaskan seorang budak perempuan yang beriman. Ini merupakan bentuk denda tertinggi sebagai pengganti dari pelanggaran yang dilakukan. Namun, karena saat ini sistem perbudakan sudah tidak ada, maka opsi ini sudah tidak bisa diterapkan.

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
Jika tidak mampu membebaskan budak, maka pelaku wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika puasanya terputus karena alasan yang tidak dibenarkan, maka ia harus mengulang dari awal.

3. Memberi makan 60 orang miskin
Jika pelaku juga tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia diwajibkan memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberikan makanan sebanyak satu mudd (sekitar 0,75 kg makanan pokok).

Pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa Ramadhan adalah pelanggaran berat dalam Islam. Oleh karena itu, kafarat yang diwajibkan pun tergolong berat.

Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengqadha puasa yang batal sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Kafarat ini hanya berlaku jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, sedangkan jika terjadi karena lupa atau dipaksa, tidak ada kewajiban kafarat. (*)

…….. Dari berbagai sumber……..

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini