spot_img
spot_img
BerandaOPINIInformasi Tambang Tak Pernah Padam

Informasi Tambang Tak Pernah Padam

Pasbar | Mikanews : Informasi terkait tambang bukan saja di kabupaten Pasbar, tapi di seantero Nusantara tak kunjung padam, bahkan kadang ada memakan korban, baik dari aparat maupun sesama pengusahanya dan kadang merambat ke Insan pers.

Di tengah hiruk pikuk informasi yang tak pernah padam ini, selalu muncul deretan judul berita yang silih berganti terkait Tambang.

Sebenarnya peran penting Insan pers atau jurnalis sangat vital, namun sosok insan pers ini kerap terlupakan.

Jurnalis sebenarnya bukan hanya sekedar pencatat peristiwa, tapi Insan Pers adalah mata dan telinga publik, penjaga kebenaran, dan suara bagi mereka yang tak bersuara.

Profesi jurnalisme sering kali dianggap sebagai panggilan suci.

Banyak yang berminat dan memasukinya dengan semangat membara, memimpikan investigasi mendalam yang mengungkap ketidakadilan, membongkar Tambang liar, kasus korupsi, atau sekadar menyajikan informasi yang objektif dan berimbang.

Namun, di balik narasi heroik tersebut, terhampar sebuah dilema yang tak henti membayangi, sebuah balada abadi antara idealisme profesi dan realitas kebutuhan ekonomi keluarga.

Kalau menyangkut kebutuhan ekonomi keluarga, tentu akan menjadi dilema di era efesiensi anggaran saat ini, daerah selalu mengatakan DEFISIT.

Sebenarnya kalau Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah jeli dan tanggap dalam mengatasi defisit yang katanya ada, *Tambang Rakyat, adalah solusi.

Tambang rakyat Harapan Ekonomi yang perlu mendapat Perlindungan dan Legalitas.

Kita tahu, di mana-mana di bumi Nusantara yang kaya ini, kegiatan pertambangan rakyat telah lama menjadi tumpuan hidup bagi sebagian besar masyarakat setempat.

Kita tahu, sejak dulu banyak warga yang menggantungkan hidup mereka dari hasil tambang, baik secara langsung sebagai penambang maupun secara tidak langsung.

Sebab secara tidak langsung dengan adanya Tambang rakyat, tentu akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi rakyat, terutama melalui usaha-usaha penunjang seperti perdagangan, transportasi, dan penyediaan bahan makanan atau sembako.

Kalau tambang rakyat ini dapat menjadi
tumpuan harapan Ekonomi untuk majunya suatu daerah, maka sudah seharusnya pemerintah mengkaji dan mencarikan solusi, bagaimana tambang rakyat ini dikembangkan dengan mendapat perlindungan dan legalitas.

Bila kran tambang rakyat ini menjadi perhatian oleh pemerintah untuk dikembangkan, tentu masyarakatnya akan mampu hidup dalam kesejahteraan yang adil dan merata.

Perlindungan dan Legalitas untuk tambang rakyat ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama oleh warga yang daerahnya memiliki potensi tersebut,

Bila sudah ada jaminan tersebut tentu Profesi sebagai penambang di kawasan tambang rakyat bukan hanya menjadi pilihan pekerjaan, tetapi akan berkembang menjadi bagian penting dari struktur ekonomi lokal.

Kegiatan tambang rakyat, kita tahu adalah kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh warga setempat dengan menggunakan akat-alat sederhana dan dalam skala kecil.

Harapan kita, Pemkab Pasbar mau dan tertarik untuk melirik kegiatan ini, tentu dengan studi kelayakan agar diperoleh komponen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengeluarkan izin untuk wilayah yang telah ditetapkan.

Pemberian izin dan perlindungan ini adalah untuk memberikan wadah bagi masyarakatnya dalam meningkatkan taraf hidup dari hasil tambang.

Kita tahu, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur tentang Pertambangan Rakyat, termasuk IPR dan WPR..

IPR adalah Izin Pertambangan Rakyat untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sedangkan WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan oleh rakyat.

Jadi pemerintah setempat harus terlebih dahulu menetapkan WPR melalui proses yang sesuai dengan kriteria, setelah itu barulah pemerintah dapat memberikan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini pengurusan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat belum pernah ada, atau memang tak pernah terpikirkan oleh Kepala daerahnya, atau penulis yang memang belum pernah mendengar adanya rencana tersebut.

Kalau Pemerintah daerah mau mensejahterakan rakyatnya, terutama di era efesiensi saat ini, tentu kegiatan pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu alternatif untuk itu.

Sementara di Pasaman Barat Zone atau daerah khusus untuk WPR, bisa dikatakan ada dan saat ini kita tahu, daerah tambang tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh pengusaha dengan menggunakan alat berat secara berkala.

Kalau pemerintah enggan melirik hal tersebut maka tentu untuk mencapai kesejahteraan rakyat akan tetap menemui banyak kendala, dengan berbagai dalih dan istilah ,defisit lah, efesiensi lah dan aturan tetek bengek lainnya.

Kalau kita telaah, kegiatan tambang rakyat meskipun berlangsung secara masif dan berkala dengan alat sederhana, hal itu tidak akan merusak ekosistim alam yang ada, bila kita bandingkan dengan adanya penambang liar yang dilakukan oleh pengusaha besar luar daerah yang menggunakan alat berat.

Pertambangan rakyat, saya yakin akan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap roda perekonomian daerah.

Kunci masalahnya adalah, adakah kemauan dari pemerintah Pasbar untuk itu.

Seharusnya pemerintah kabupaten Pasbar sudah mulai berpikir dan melirik untuk bagaiman proses legalisasi wilayah tambang rakyat mendapatkan perhatian yang layak dan prioritas.

Pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah (DPRD) Pasbar sudah saatnya membahas hal ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar sudah seharusnya berbicara dan berperan aktif untuk memainkan dan mengawal bila perlu mengusulkan akan adanya Tambang Rakyat di Pasbar.

Bila perlu DPRD mendesak pemerintah Pasbar membuat draf pengusulan hingga dapat dikawal untuk pengesahan WPR.

Sebenarnya banyak aspirasi masyarakat terkait ini, tapi masyarakat masih belum paham kemana mereka mengadu.

Sebab masyarakat menganggap selama ini suara mereka tampaknya kurang menjadi perhatian oleh pemerintah maupun oleh wakilnya di DPRD.

Masyarakat ingin adanya Pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Akibat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disuarakan baik oleh tokoh masyarakatnya, pemuda dan mahasiswa, tapi semua hanya angin lalu dan tidak mendapat respons, bahkan sebagian besar anggota DPRD tampak enggan untuk terlibat membahas aspirasi tersebut, apalagi terkait untuk mendorong percepatan pengurusan legalitas tambang rakyat ini, tentu belum ada dalam pemikiran mereka.

Padahal, dengan adanya WPR yang sah, kegiatan pertambangan rakyat dapat dikendalikan, diawasi, dan dikelola dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun sosial.

Pemerintah daerah, dan DPRD termasuk Pemerintah pusat semestinya hadir secara aktif dalam mempermudah proses pengurusan WPR.

Sebab akibat banyaknya keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan lapangan kerja sulit didapat maka Pertambangan Rakyat adalah alternatif untuk mendongkrak perekonomian masyarakat lokal.

Bahkan, di era efesiensi kini tak sedikit anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah karena orang tua mereka tidak lagi mampu membiayai pendidikan.

Perhatian dan Fasilitasi dari pemerintah sangat diperlukan agar tambang rakyat bisa mendapatkan prioritas dengan status hukum yang jelas.

Selain itu, keberadaan tambang rakyat yang legal dapat memberikan dampak positif yang besar, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi angka kemiskinan, serta membuka lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak-anak muda yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini secara skala nasional kita tahu
angka pengangguran pun meningkat, dan kondisi ekonomi masyarakat menjadi semakin terpuruk.

Inilah sebenarnya dan saatnya para jurnalis bersuara dengan keyakinan kuat bahwa kebenaran harus sampai ke publik, apa pun risikonya.

Jurnalis harus berani mencari dan mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan fakta untuk disampaikan kepada publik maupun kepada pemerintah, terutama terkait kehidupan keluh kesah masyarakat yang harus disampaikan kepada pemerintah dan demikian sebaliknya.*Mika.

(Zoelnasti)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini