spot_img
spot_img
BerandaNASIONALJaksa Modern Harus Mumpuni Tangani Perkara Yang Melibatkan Teknologi Digital

Jaksa Modern Harus Mumpuni Tangani Perkara Yang Melibatkan Teknologi Digital

Jakarta | Mikanews : Jaksa modern harus harus memiliki pemahaman teknis dan yuridis yang mumpuni dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan teknologi digital.

Materi pelatihan harus selalu diperbarui agar tetap relevan dan aktual dengan perkembangan zaman.

Demikian amanat Jaksa Agung Burhanuddin yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang I tahun 2025, yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (24/04/2025)

Dalam amanahnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan, baik kegiatan dalam kelas maupun pelatihan lapangan.

Tahun ini, PPPJ diikuti oleh 355 peserta, termasuk di dalamnya 5 peserta dari unsur Oditur Militer, yang menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara Kejaksaan dan institusi militer.

Keikutsertaan oditur militer ini juga menandai langkah strategis dalam pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.

“PPPJ tidak hanya mendidik kemampuan teknis menjadi Jaksa, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai etika, dan membangun integritas yang kokoh.

“Nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas para calon Jaksa ke depan,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan, proses PPPJ bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi merupakan bagian penting dalam transformasi sumber daya manusia Kejaksaan untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

Di tengah tantangan zaman yang terus berkembang, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika hukum, khususnya terkait dengan berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026 dan perubahan KUHAP yang sedang dibahas.

Dia meminta agar peserta memanfaatkan momentum ini untuk memperdalam pemahaman hukum nasional secara menyeluruh agar siap menghadapi tugas sebagai penuntut umum yang profesional.

Selain itu, para peserta juga diharapkan memahami penanganan berbagai tindak pidana strategis yang sering menjadi sorotan masyarakat, seperti:
* Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang;
* Tindak Pidana Narkotika;
* Perkara koneksitas yang melibatkan sipil-militer;
* Penerapan keadilan restoratif.

Tidak kalah penting, Jaksa Agung juga menyoroti tantangan era digital dan kemajuan teknologi yang menciptakan berbagai bentuk kejahatan baru di dunia maya, termasuk kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan kecerdasan buatan, serta konsep tempus dan locus delicti dalam ruang digital.

Dalam penutup amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan pesan mendalam kepada para pengajar dan penyelenggara pelatihan agar hanya meluluskan peserta yang benar-benar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

“Karena mereka inilah yang akan menjaga marwah dan kehormatan Kejaksaan di masa depan,” tutur Jaksa Agung mengakhiri.*Mika.

(Syamsuri).

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini