Riau | Mikanews : Kapolda Riau,Irjen Pol Herry Herjawan,SIK.,MH.,M.Hum., apresiasi dan ajak peserta Jambore Karhutla memahami Konsep Green Policing, demikian disampaikannya saat menjadi pembicara di Jambore Karhutla 2025 yang berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura), Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu pagi (26/4/2025).
Di hadapan pramuka peserta Jambore Karhutla, Irjen Herry Heryawan menyampaikan konsep Green Policing dan menjelaskan green policing atau pemolisian hijau.
Dikatakannya, Policing adalah pemolisian yang berbasis lingkungan hidup.
Green Policing lahir dari kesadaran bahwa krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi merupakan tantangan nyata yang memerlukan respons institusi kepolisian yang adaptif dan berwawasan lingkungan.
“Pendekatan ini menegaskan bahwa tugas polisi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Irjen Herry,
Pada kesempatan itu, Kapolda Riau menekankan pentingnya kesadaran lingkungan dan pemanfaatan teknologi secara bijak dalam menjaga keamanan. Ia juga menyoroti bagaimana perkembangan kecerdasan buatan (AI) membawa dampak ganda, baik positif maupun negatif.
“Mau tak mau kita harus tahu global security, kebijakan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda Riau memaparkan, tugas pokok kepolisian tidak hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, melayani, dan mengayomi.
Herry menekankan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir, dan yang lebih utama adalah pemolisian yang mengedepankan pencegahan dan kolaborasi dengan masyarakat.
Dengan konsep Green Policing ini, Kapolda Riau berharap terjalin sinergi antara kepolisian dan generasi muda dalam menjaga lingkungan Riau dari ancaman karhutla, sejalan dengan perkembangan teknologi dan tantangan global
Selanjutnya, Kapolda Irjen Herry memaparkan tentang pemolisian dalam rangka pencegahan karhutla.
Dalam konteks ini, ia melihat peserta jambore sebagai mitra strategis, terutama sebagai generasi penerus di Riau.
“Pemolisian adalah cara atau upaya bagaimana kita mengedepankan pencegahan, cara kita berkolaborasi dengan masyarakat apakah itu adek-adek, komunitas lain dan masyarakat lainnya kita bergandengan tangan bersama untuk menyelesaikan kejahatan,” jelas Kapolda.
Menyikapi era disrupsi dan digital, jenderal bintang dua itu juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
Ia mengapresiasi peserta jambore yang aktif membagikan kegiatan positif, namun juga mengingatkan akan jejak digital dari setiap unggahan di media sosial.
“Hati-hati foto, satu kali foto itu jejak digital seumur hidup,” pesannya.
Ia juga mengajak para peserta untuk menjadikan polisi sebagai sahabat yang terbuka terhadap kritik dan siap bekerja sama.
Di akhir pengarahannya, Irjen Herry mengingatkan para peserta Jambore Karhutla agar tidak meninggalkan sampah di lokasi perkemahan.
Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan, sesuai yang di kutip dari situs Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jadi Karhutla adalah, suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.*Mika.
( Khairul )






