spot_img
spot_img
BerandaHUKUMKejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 11 Kasus

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 11 Kasus

Surabaya | MikaNews : Kejati Jatim terapkan keadilan Restoratif dalam 11 Kasus sebagai langkah dalam melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (5/3/2025),
di mana terlihat Kajati Jatim,Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin langsung Ekspose RJ Mandiri 11 (sebelas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif

Kegiatan  yang dilaksanakan melalui sarana virtual ini dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Jember, Kajari Kota Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Pamekasan, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Nganjuk, Kajari Sumenep, Kajari Ngawi.

Kesebelas perkara tersebut terdiri dari :

5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep.Keadilan Restoratif

2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan.

2 (dua) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
@red.

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini