Tanjung pinang | Mikanews: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tanjung Pinang, Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur 29122, menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, pada hari Senin (24/04/2025).
Kegiatan Program JMS yang dilaksanakan ini merupakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema *Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying), bertujuan untuk
mengajak Siswa dan Guru menjahui Napza dan Bullying.
Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa dan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar dan remaja.
Dalam kegiatannya yang melibatkan jaksa untuk memberikan penyuluhan hukum dan edukasi kepada siswa di sekolah, selain tersebut di atas juga bertujuan antara lain;
Meningkatkan Kesadaran Hukum di kalangan pelajar dan remaja, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta dampak dari tindak pidana.
Mencegah Tindak Pidana, dengan harapan pelajar dan remaja dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan menjadi generasi yang taat hukum.
Meningkatkan Pengetahuan Hukum bagi siswa untuk memperluas pengetahuan mereka tentang hukum dan perundang-undangan, hingga tercipta generasi muda yang memahami hukum dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Program JMS tersebut disambut antusias oleh para Guru dan Siswa, terbukti dengan kehadiran, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Batam Syarifah Silvia, M.M dan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Batam Diana Damanik, M. Pd beserta para guru dan siswa sebagai peserta, masing-masing sebanyak 100 orang di SMAN 3 Batam dan 80 orang di SMAN 4 Batam.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/ peserta didik sebagai generasi emas penerus bangsa tersebut, di pimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, SH. MH, Rafky Mauliadi, Amd. T, M. Kom, Riyan Prabowo dan Novi.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Kasi V Adityo Utomo, SH. MH.
Kasi Penkum Kejati Kepri, dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan;
Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa, Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Jelasnya, Narkotika terdiri dari Golongan I ex; Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya.
Golongan II ex; Morfin, Peditin, Alfaprodina.
Golongan III ex; Codein, dan lain-lain.
Sedangkan Psikotropika terdiri dari Golongan I ex; nDMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya.
Golongan II ex; Afetamin, Metakulon, dan lainnya.
Golongan III ex; Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya,
Golonga IV ex; Diazepam, Fenobarbital, dan lainnya.
Menurutnya, dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, terancam dengan pidana penjara hingga vonis mati.
Selain itu adanya perubahan sikap dan mental, hingga berpotensi terjerumus tindak kriminal maupun kematian akibat overdosis.
Pada kesempatan itu, narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148, dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.
Berdasarkan hal itulah maka, para siswa diharapkan dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Sementara Kasi V Adityo Utomo, dalam penyampaian materi berikutnya menjelaskan, bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Dikatakannya, meskipun ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.
Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri.
Bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena, dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.
Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, hingga tidak bisa konsentrasi belajar, karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.
Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri, akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.
Perundungan atau bullying ini bisa terjadi karena, adanya kesempatan untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif.
Bisa juga di sebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, termasuk minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya.
Lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.
Pada sesi berikutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan:
Jaksa Masuk Sekolah adalah program yang penting dalam upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar dan remaja, serta mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan mereka.
Program ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih memahami hukum dan perundang-undangan, serta mendorong mereka untuk menjadi generasi muda yang taat hukum.*Mika.
(Red)
Sumber :
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Melalui (SIARAN PERS NOMOR : PR- 16/L.10.3/Kph.3/04/2025)






