Pasaman barat | Mikanews : Kelompok Tani Karya Saiyo kecewa atas pelayanan Polres Pasbar, dalam hal ini terbukti dengan adanya dugaan ke-tidak profesionalan Kasat Reskrim Pasbar, Fahrel Haris, SH., M. H. dan Aipda Sy Afrizal selaku penyidik Satreskrim Polres Pasbar.
Kekecewaan itu, karena tidak profesionalnya aparat tersebut terkait penanganan Surat DPP Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Nomor : 132/DPP-JPKP/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang tengah ditangani di Polres Pasbar.
Saat masyarakat kelompok Tani Karya Saiyo datang ke Polres Pasbar untuk menanyakan perkembangan surat DPP terkait, kapan akan di lakukan pembuktian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun sangat di sayangkan, sebab nama yang tersebut di atas sengaja mengelak dan menghindar, bahkan terkesan arogan dengan menganggap objek tersebut belum di lakukan validasi sertifikat kepada ATR/BPN kabupaten Pasbar.
Sementara pihak ATR/ BPN menyatakan bahwa Sertifikasi Hak Milik Kelompok Tani Karya Saiyo adalah valid sehingga tidak perlu di validasi.
Berdasarkan ketidak profesionalan tersebut, membuat masyarakat Kelompok Tani Karya Saiyo bertanya-tanya, ada apa dengan Kasat Reskrim dan penyidik lainnya tersebut. ?
Dengan ketidak profesionalan aparat Polres Pasbar itulah, Asim Simanjuntak atas nama Kelompok Tani karya saiyo melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polri di Jakarta dengan nomor ; SPSP2/001990/V/2025/BAGYANDUAN, pada 5 MEI 2025 yang di terima oleh Bripda, Sherin Vinatrisia Gufita.
Sementara, Asim Simanjuntak sebagai kuasa kelompok Tani Karya Saiyo meminta agar Propam Mabes Polri mengusut tuntas kinerja ke-tidak profesionalan Kasat Reskrim Pasbar, Fahrel Haris, SH., M. H. dan Aipda Sy Afrizal selalu penyidik Satreskrim Polres Pasbar.
Sebab menurutnya Tupoksi Polri selain menjamin tegaknya hukum secara adil dan konsisten, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat berupa perlindungan dari segala ancaman hingga merasa aman dan nyaman.
“Itu makanya dibuka layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat” ujar Asim.
Selain itu Asim berharap agar Propam Mabes Polri dapat membantu dan mendorong untuk segera dikembalikannya hak-hak Kelompok Tani Karya Saiyo Pasbar.
( Zoelnasti)






