spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKisruh di KUD PSM Semakin Meluas

Kisruh di KUD PSM Semakin Meluas

Pasbar | Mikanews : Kisruh yang terjadi di Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi (KUD PSM) semakin meluas, hal ini di tandai adanya kegiatan rapat luar biasa oleh Panitia (Syafarial).

Rapat luar biasa ini, memicu tanggapan negative serta penolakan penuh oleh anggota KUD PSM.

Anggota KUD PSM tolak Rapat Luar Biasa yang di adakan oleh Panitia;

Hal tersebut, terlihat di saat pelaksanaan Rapat berlangsung di Aula Yaptip Simpang empat, pada hari ini Kamis, (15/05/2025).

Rapat Luar biasa ini dilaksanakan, tapi sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada Pengurus KUD Permata Sawit Maligi.

Pelaksanaan rapat luar biasa di bawah pimpinan ketua panitia, Syafarial tersebut di anggap tidak sah, sebab tidak memenuhi AD/ART, ditambah lagi banyak anggota kud tersebut yang menolak untuk melanjutkan rapat, karena tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu, ada salah seorang anggota KUD Permata Sawit Maligi menegaskan, acara rapat luar biasa tersebut tidak bisa di lanjutkan, sebab menurutnya tidak memenuhi kuorum anggota rapat, tapi pihak Panitia tetap bersikukuh dan memaksakan diri untuk melanjutkan rapat luar biasa tersebut.

“Rapat luar biasa ini tidak dapat di lanjutkan ,sebab tidak memenuhi kuorum anggota, tapi kenapa panitia bersikukuh, memaksakan diri untuk melanjutkan rapat luar biasa ini?” tanya Martalena yang disampaikannya saat rapat berlangsung.

Namun pertanyaan Martalena itu di abaikan begitu saja oleh (Syafarial) selaku ketua panitia rapat luar biasa tersebut.

Pertanyaan tersebut, juga di kuatkan dengan statement dari Elta Elvia Suharni, selaku Ketua KUD Permata Sawit Maligi saat di temui di lokasi Rapat Luar biasa berlangsung.

“Pihak pengurus lama melakukan rapat luar biasa tanpa berdasarkan acuan dari AD/ART KUD Permata Sawit Maligi, bahkan terlihat tidak memenuhi kuorum anggota rapat, sebab peserta yang hadir dalam rapat tersebut hanya berkisar 35 orang saja,”ujarnya

Ketua Kud, Elta Elvia Suharni juga menerangkan, kehadiran nya di lokasi rapat supaya dapat melihat siapa saja yang hadir dalam acara tersebut dan berniat hanya ingin meluruskan saja.

“Saya hadir di sini, bukan diundang, meskipun tidak diundang oleh panitia, yang jelas tujuan saya hadir hanya untuk meluruskan dan menyampaikan ini adalah kebiasaan buruk yang selalu mereka lakukan, artinya melakukan Rapat rekayasa ini adalah fakta dari kebiasaan mereka,” ujarnya

Elta juga menambahkan, pihak panitia telah mencoba merekayasa anggota yang ikut serta dalam rapat ini, tapi pihaknya juga yang menyatakan bahwa Rapat Luar biasa ini di anggap tidak sah.

“Mereka mencoba merekayasa dengan kehadiran 35 orang anggotanya itu, tapi tidak memenuhi Kuorum atau tidak sesuai dengan AD/ART maupun Undang – undang Koperasi, maka rapat luar biasa ini, kami nyatakan tidak sah, karena peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum anggota rapat,”demikian ditegaskan oleh Elta Elvia Suharni selaku Ketua KUD Permata Sawit Maligi yang sedang menjabat saat ini .

Hal senada juga di sampaikan oleh Arlis selaku Sekretaris Umum KUD Permata Sawit Maligi saat ini, hal tersebut juga disampaikan nya saat di temui di lokasi Rapat yang berada di Aula Yaptip Simpang empat.

Arlis menyatakan, rapat RAT tahunan setiap tahunnya, pada tahun buku 2025 telah digelar dan berjalan sukses.

“RAT tahun 2025 tutup buku telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025 lalu di Hotel Maninjau indah dan hasil RAT sudah di laporkan juga kepada pihak terkait,” terangnya.

Marlis menambahkan, namun pada tanggal 24 maret 2025, hanya berjarak sehari segelintir anggota yang merasa tidak puas akan hasil rapat yang telah di laksanakan di Hotel maninjau tersebut.

Akibat dari ketidak puasan tersebut, maka pihak mereka mengirim sepucuk surat kepada pengurus, dengan dasar mereka tidak puas dengan keputusan yang telah di ambil oleh pengurus pada RAT yang di laksanakan di Hotel Maninjau tersebut.

“Dan surat mereka telah kami jawab pada tanggal 10 April 2025 dengan isi sebagai berikut, mempersilahkan kepada beberapa oknum anggota KUD PSM. yang merasa tidak puas akan hasil rapat tahunan tersebut, untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, yakni terkait sah atau tidak nya RAT yang di laksanakan pada bulan Maret 2025 tersebut,” jelasnya

Ditambahkannya lagi, berdasarkan segelintir kecil oknum anggota Kud Psm yang menolak hasil Rat pada maret 2025 tersebut,mereka melakukan aksi pengklaiman lahan plasma Kud Psm, akibat dari itu menimbulkan kerugian besar bagi anggota Kud Psm tersebut .

“sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2018, saya telah berkerja di Kud Psm ini, hingga pada saat ini saya menjadi Sekretaris Umum di Kud Permata Sawit Maligi, maka saya perkirakan dari awal pengklaiman yang di lakukan oleh segelintir oknum anggota tersebut, mengakibatkan Kud Psm saat ini sudah mengalami kerugian Miliyaran rupiah,”ungkapnya

Ditambahkannya lagi, akibat dari pengklaiman yang di lakukan oleh segelintir oknum anggota Kud PSM tersebut kegiatan di KUD PSM terganggu dan terhenti hingga membuka celah penjarahan hasil perkebunan plasma yang di lakukan oleh masyarkat setempat.

Hingga akibat dari gangguan tersebut mengakibatkan pihak Kud PSM mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah .

“Di duga sebagian Anggota yang melakukan pengklaiman lahan tersebut, merupakan anggota yang namanya tidak terdaftar di Plasma Kud PSM,”demikian dugaan yang di sampaikan oleh Arlis saat di temui di Aula Yaptip Simpang empat siang itu

Bukan itu saja, dikatakannya ada dugaan penggiringan opini yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta statement – statement yang tidak berdasarkan bukti – bukti yang otentik.

Dikatakannya lagi, seperti minggu lalu dan sempat Viral di beberapa media online yang memberitakan bahwa, Ketua Kud PSM melakukan penggelapan anggaran senilai tujuh miliar rupiah.

“Namun aneh nya yang menyatakan hal tersebut tidak menerangkan secara rinci tuduhan nya, juga pihak kami merasa aneh dengan tuduhan tersebut yang kami anggap hanya sebagai penggiringan Opini serta Fitnah yang di lakukan oleh oknum yang sengaja melebih – lebihkan persoalan ini,” tambahnya.

Namun Fakta yang terjadi, selama tahun berjalan satu tahun, kepengurusan yang di ketuai oleh Elta Elvia Suharni memperoleh hasil sekitar lima miliar lebih M, di mana kemudian fari hasil tersebut telah di bagikan kepada anggota serta digunakan untuk gaji karyawan, termasuk juga untuk kebutuhan – kebutuhan KUD Permata Sawit Maligi lainnya.

Sementara, saat Adv.Afrianto.SH selaku Penasehat Hukum Kud PSM, saat ditemui menyatakan, langkah yang di lakukan oleh pihak sebelah tentang pelaporan Pidana hingga terjadinya rapat luar biasa pada saat ini, adalah suatu langkah keliru, seharusnya jika mereka tidak menerima dengan hasil Rat pada tanggal 23 maret 2025 tersebut maka seharusnya pihak mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

“Langkah yang mereka ambil keliru , jika mereka merasa tidak menerima dengan hasil RAT kemarin, maka silahkan lakukan gugatan Perdata kepada Pengadilan Negeri, apabila Pengadilan Negeri menyatakan gugatan mereka sah maka barulah bisa di laporkan, tetapi bila sepanjang tidak ada gugatan yang sah di Pengadilan Negeri terkait Rat yang telah di lakukan oleh pengurus pada tanggal 23 Maret 2025 lalu tersebut, maka hasil RAT yang telah di lakukan itu, di anggap sah dan tidak ada lagi permasalahan yang lain,” papar Adv.Afrianto.SH dengan tegas saat di temui di kantornya.*Mika.

(Red)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini