spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKUA Gunung Tuleh Sosialisasikan GAS di Muaro Kiawai Hilir

KUA Gunung Tuleh Sosialisasikan GAS di Muaro Kiawai Hilir

Pasaman Barat | Mikanews.id : Tim Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Kamis (25/9), melakukan sosialisasi Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 6 Tahun 2025 kepada generasi muda Nagari Muaro Kiawai Hilir, kecamatan setempat.

Kepala KUA Gunung Tuleh, Erianto, menjelaskan Surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI ini, berkaitan dengan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada generasi muda, khususnya di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Gunung Tuleh.

Sesuai edaran dan jadwal yang ditentukan, melalui surat edaran Dirjen Bimas Islam itu, untuk kegiatan periode 1 dilaksanakan antara tanggal 1 Juli hingga 30 Desember 2025, jelas Erianto, melalui akun WhatsApp dari kantor Walinagari Muaro Kiawai Hilir, sore kemarin.

Kegiatan ini, ulasnya, dalam rangka memberi ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman masyarakat, terutama generasi penerus akan pentingnya pencatatan nikah bagi setiap calon pengantin atau ketika akan melangsungkan akad nikah di wilayahnya.

Selain itu, kata Erianto, sosialisasi ini bukan sekedar menjalankan tugas kelembagaan bagi pihaknya, agar masyarakat peduli dan sadar dengan pentingnya pencatatan nikah bagi pasangan bersangkutan.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk dari tugas dan tanggung jawab dirinya bersama warga KUA Gunung Tuleh, memberikan materi sosialisasi terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini kepada masyarakat, khususnya generasi penerus di wilayah kerjanya.

Penghulu wilayah kerja KUA setempat, Iswandi, mengakui pentingnya pencatatan nikah bagi generasi muda, khusus di Gunung Tuleh, bukan sekedar menerima buku nikah setelah ijab qobul di tempat kegiatan.

Pencatatan nikah, ulas Iswandi, untuk mematuhi aturan berbangsa dan bernegara bagi setiap pasangan calon suami dan istri.

Selain Syah menurut ketentuan agama, tercatatnya pasangan calon suami dan istri pada lembaran atau dokumen negara, berarti pernikahan pasangan bersangkutan dinyatakan sah menurut undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Kaidah ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang perbuatan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dan bentuk perhatian pemerintah untuk menghindari terjadinya pernikahan gelap dan tidak tercatat di negeri. *Mika

(gmz)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini