spot_img
spot_img
BerandaHUKUMLanjutan Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Rusman

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Rusman

Medan | MikaNews : Lanjutan sidang perkara dugaan pembunuhan Rusman oleh oknum Dosen, berdasarkan keterangan dari 4 saksi kunci, perlahan mulai membuka tabir kematian korban.

Dari keterangan para saksi di ketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban.

Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui kalau hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusman Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya di sebutkan, hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis dan hal itu bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saks, Nike.

Saksi Nike, yang juga bekerja sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa. Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,”ungkap Pengacara Korban, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Rabu (9/4) di Medan. Sidang Perkara

Lebih jauh, Ojahan Sinurat menerangkan ,terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan saksi, Ucok karena dinilai memberikan keterangan yang tidak benar.

“Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya,”ujarnya.

Dan tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut.

Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya, ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong, dan pada saat jeritan minta tolong ke-4 ada juga suara bisik-bisik tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban.

Saksi dapat memastikan suara minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja.

Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke RS, ia meragukan meragukan kalau itu korban kecelakaan.

Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan di bagian tubuh korban.

Guna memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian.

“Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian diperoleh informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,”ungkapnya.

Ojahan Sinurat berharap, agar ke depannya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tetap, jangan ada pergantian.

“Sebab kalau ada pergantian Majelis Hakim, tentu bisa merepotkan, karena ini adalah perkara serius dan dapat menyita perhatian publik, makanya tidak perlu ada pergantian agar perkara ini bisa diikuti secara utuh,”ungkapnya.*Mika.

(Tim)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini