Pasbar | Mikanews : Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat mengukuhkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kecamatan Pasaman masa Bakti 2025 – 2030.
Pengukuhan KAN tersebut berlangsung di Aula Kantor LKAAM Pasbar pada Senin, (28/07/2025) yang di hadiri oleh Ketua LKAAM Pasbar, Drs H.Baharuddin R.MM.Tuo Malin, bersama seluruh jajarannya yakni, Ketua Harian, Kh.Dt.St. Kabasaran, Sekretaris, H.Anwir,SH. Dt. Bandaro, bendahara, Edy Warman Dt.Rajo Alam serta ketua – ketua Bidang lainnya
Selain itu terlihat juga hadir Kepala DPMN Pasbar, Defi Irawan, Ketua Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Lingkuang Aua, Afri Suhaldi dan Pj.Wali Nagari Lingkuang Aua, Rian, serta Anggota DPRD Pasbar Fraksi Golkar, H. Romi Candra dan Elsa Mardian, Amd. Kep. dan Ketua Fraksi Golkar, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari (KAN ) Lingkuang Aua tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua LKAAM Pasbar, Drs H.Baharuddin R.MM. Tuo Malin.
Baharuddin pada kesempatan itu berpesan, dengan dilantik dan dikukuhkannya Kerapatan Adat Nagari ini, kita berharap KAN dapat melaksanakan fungsinya dalam mengawasi dan menjaga Adat Basandi Sarak Sarak Basandi Kitabullah, (ABS – SBK ).
Dalam melaksanakan fungsinya KAN dapat bekerja Sama dengan pemerintahan Nagari lingkuang Aua, terutama dalam menjaga Anak cucu kemanakan.
Ketua LKAAM Pasbar, Drs H.Baharuddin R.MM. Tuo Malin menambahkan, Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari (KAN) hari ini adalah proses pelantikan atau peresmian pengurus KAN yang baru, yang merupakan lembaga adat tertinggi di tingkat nagari, dalam budaya Minangkabau, Sumatera Barat.
Ditegaskannya, Pengukuhan ini menandai dimulainya masa bakti pengurus baru dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka untuk menjaga, melestarikan, serta mengembangkan adat dan budaya Minangkabau.
Khususnya dalam memantau perkembangan Zaman dan perkembangan tekhnologi saat ini, agar anak cucu kita tidak larut dalam perkembangan zaman, namun tetap berpegang pada adat Minang kabau (ABS – SBK ).
“Kita sebagai Ninik mamak dan tokoh adat, harus selalu mendampingi dan membina, agar anak cucu kita terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan adat. seperti, cara berpakaian yang tidak lazim atau senonoh, terutama pada acara resepsi pesta saat tampil di atas pentas maupun acara resmi lainnya, ini adalah tugas Niniak Mamak untuk menegur keras, KAN merupakan wadah perkumpulan Niniak Mamak dalam membantu penyelesaian masalah di Nagari,”pesan Bahar.
Sebab menurut Niniak Bahar, KAN dan Ninik mamak harus mampu ‘Manjanihan Nan Karuah, Manyalasaian Nan Kusuik,
jangan pula sebaliknya.
Di jelaskannya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah Lembaga Adat yang ada Di nagari,
“Perlu kita pahami, Pemekaran pemerintahan Nagari adalah hanya sebatas pada pelayanan administrasi pemerintahan, bukan pemekaran adat, itu makanya, KAN tidak ikut dimekarkan, sebab KAN harus tetap satu, yakni berada di Nagari Induk,”tegasnya.
Ditambahkannya lagi, berdasarkan perkembangan dan situasi anggaran pemerintah saat ini, kita semua mengetahuinya, yakni pemerintah sedang dalam kondisi Devisit, untuk itu ia berharap kepada ketua KAN dan angota yang baru di kukuhkan mohon bersabar, namun tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara’ Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Uyun Datuak Mandidiang Alam beserta Angota yang baru dikukuhkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan juga kepada tamu undangan yang hadir terkhusus kami tetap butuh bimbingan dari Niniak mamak dan Ketua LKAAM Pasaman Barat.*Mika.
(IPR)






