Banten | Mikanews : Masalah Korupsi dan ketidakadilan harus diatasi bersama Rakyat agar kemarahan & amuk tidak lagi terulang, makanya tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menangkap semua koruptor mulai dari yang kelas kakap hingga yang klasifikasi teri.
Sebab mereka tidak hanya menghambat pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, tapi juga menjadi penghambat bagi pemerintah untuk mensukseskan program pembangunan semesta bagi bangsa dan Negera Indonesia yang terus terpuruk dalam kondisi ekonomi yang semakin memburuk.
Kecuali itu, harta benda dan beragam kekayaan para koruptor yang haram itu, bisa segera disita oleh negara untuk bisa menutupi biaya pembangunan semesta yang tidak bisa berjalan lebih lancar, sehingga masalah ekonomi nasional dapat segera dipulihkan guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan Pancasila.
Utamanya keadilan sosial bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang berhak menikmati hasil pembangunan serta tujuan mulia dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang nyaris memasuki usia satu abad perjalanan mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang mendambakan keadilan dan lebih beradab.
Mulai dari masalah tambang, perkebunan kelapa sawit, CPO, oplosan BBM, penyelundupan minyak bersubsidi, proyek komputer di Kemendikbud, CSR Bank Indonesia hingga masalah bank dan asuransi yang menjadi bancaan itu, harus segera di proses sehingga dana dan harta kekayaan para maling dan garing uang negara itu dapat segera di kembalikan serta di manfaatkan oleh negara.
Tentu saja seluruh harta denda dan dana hingga beragam bentuk kekayaan para koruptor itu harus dikelola secara transparan.
Sehingga tidak menimbulkan tindak kejahatan dan penyelewengan baru dalam pengelolaan harta kekayaan hasil sitaan itu, sehingga dapat di manfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan semua program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu rancangan undang-undang ( RUU) Perampasan Aset para pelaku tindak pidana korupsi menjadi semakin relevan dan mendesak untuk disahkan.
Apalagi Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan desakan dukungannya kepada DPR RI yang selama ini terkesan menjadi penghambat utama dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan melalui ketertiban peraturan dan perundang-undangan yang baik dan berpihak untuk kebaikan bersama.
Bukan justru untuk melindungi perilaku korup seperti yang terjadi selama, terutama di lembaga legislatif hingga eksekutif dan yudikatif.
Bagi pemerintah sendiri, Presiden pun perlu segera untuk menertibkan mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga lembaga tinggi dan lembaga rendah pemerintah, tentu saja termasuk pengelola badan usaha milik negara (BUMN) yang selalu mengaku rugi, sementara para pengelolanya hidup bermewah-mewah.
Karena itu, sekali lagi, rasa keadilan yang timpang seperti kenaikan nilai pajak yang berlipat dengan gaji DPR RI yang naik di tengah keprihatinan rakyat yang terhimpit ekonomi, telah di buktikan oleh kemarahan rakyat pada akhir bulan kemerdekaan kita yang memprihatinkan itu, hingga banyak menelan korban dan harta benda yang tidak ternilai harganya.
Atas dasar itu pula, upaya penyelesaian masalah akibat dari unjuk rasa dan aksi protes yang masif sejak 25 Agustus hingga 28 Agustus 2025 yang masih menyisakan bara api kemarahan itu hendaknya dapat diselesaikan secara bijak.
Sebab kemarahan rakyat tidak boleh terjadi lagi, karena akibatnya kelak pun harus kita tanggung bersama.
Agaknya, begitulah masalah korupsi dan ketidak adilan harus dapat diatasi oleh pemerintah bersama rakyat, sehingga percepatan perbaikan kondisi ekonomi yang memburuk dapat segera dipulihkan, sebab rakyat sudah terlalu lama menahan derita dan kesabaran, *Mika.
(Red)
Jacob Ereste;
Banten, 7 September 2025






