spot_img
spot_img
BerandaNASIONALMenyelamatkan Wajah Hukum Indonesia, Segera Benahi Kejaksaan dan Polri

Menyelamatkan Wajah Hukum Indonesia, Segera Benahi Kejaksaan dan Polri

Jakarta | Mikanews : Menyelamatkan wajah hukum Indonesia, segera benahi Kejaksaan dan Polri, demikian antara lain harapan yang disampaikan oleh Mr. Mukhsin Nasir, yang juga Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata hukum, Mukhsin, ke-dua institusi penegak hukum ini semestinya bekerja sama dan saling bergandengan tangan.

Polri dan Kejaksaan tidak bisa di pisahkan dari kepentingan penegakan hukum, karena ke-dua lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi siapapun.

ketegangan Jaksa Agung dan Kapolri ini sama-sama tidak bersikap dewasa dan bijak serta profesional dalam menjaga wibawa marwah hukum negara di mata rakyatnya.

“Oleh karena itu, untuk menyelamatkan wajah hukum Indonesia segera benahi Kejaksaan dan Polri,” tandas Mukhsin.

Tetapi apabila Kejaksaan dan Polri tetap dengan ego sektoralnya, maka Mukhsin meminta kepala negara memberikan sanksi tegas kepada ke-duanya.

Sebab, bila dibiarkan bukan tidak mungkin muncul penilaian ke-dua pimpinan institusi APH ini membuat wajah hukum semakin buruk, dampaknya akan merugikan negara, rakyat dan terutama insan ke-dua institusi tersebut.

Mr Mukhsin Nasir : Selamatkan Wajah Hukum Benahi Kejaksaan dan Polri

Pada bagian keterangannya, Mukhsin mengatakan, pelibatan TNI menjaga gedung kejaksaan saat ini jadi cerminan renggangnya hubungan Kejaksaan dan Polri.

Sebab tidak ada dasar hukum yang kuat TNI menjaga kejaksaan dalam kepentingan penegakan hukum.

Terkecuali soal penegakan hukum pidana militer karena itu ada landasan MoU antara Kejagung dan TNI.

“Tetapi MoU soal kepentingan pidana militer tidak dapat diperluas penjagaan TNI dengan kasus-kasus lain dari tugas fungsi kejaksaan sebagai penyidik tipidsus, karena TNI bukan penyidik,” kata Mukhsin.

Menurut Mukhsin, menggunakan, Polri dan Kejaksaan tidak bisa di pisahkan dari kepentingan penegakan hukum, karena ke-dua lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi siapapun.

Kejaksaan dan Polri, kata Mukhsin, memiliki independensi yang sama. Apabila ada pihak yang mengintervensi bisa mengancam wajah institusi penegak hukum.

Berbahaya bagi wajah hukum bila pengawalan TNI terhadap kejaksaan yang tidak berkaitan dengan kepentingan tindak pidana militer.

“Karena itu dasarnya MoU antara kejaksaan dan TNI bukan untuk diperluas terhadap tidak pidana korupsi yang sedang ditangani kejagung,” katanya.

Justru, terang Mukhsin, ketika Kejagung membongkar suatu kasus Tipikor terutama soal kejahatan tambang atau sawit, maka seharusnya kejaksaan dan kepolisian yang sama-sama melakukan penegakan hukum karena ke-dua instansi memiliki kewenangan dalam UU sebagai APH terhadap kejahatan hukum tindak pidana kehutanan yaitu pertambangan dan perkebunan sawit.

“TNI tidak bisa jauh masuk ke dalam. TNI cukup back up keamanan kedua institusi itu Kejaksaan dan Polri dari hal-hal yang dapat timbul dari ancaman sekelompok tertentu kepada kejaksaan dan kepolisian dalam rangka melakukan penegakan hukum,” kata Mukhsin.

Polri dan Kejaksaan adalah wajah hukum Indonesia.

Karena itu yang perlu dibenahi bukan TNI dan kejaksaan tapi kejaksaan dan Polri karena ke-duanya APH.

Soal TNI yang harus dibenahi dengan munculnya Telegram Rahasia (TR) panglima TNI untuk menjaga kejaksaan, karena TR itulah yang jadi pemicu masalah sehingga semakin memperuncing ketegangan antara Jaksa Agung dan Kapolri yang tidak bisa disembunyikan.

“Sebagai anak bangsa kita perlu ingatkan presiden sebagai kepala negara segera bersikap tegas benahi kejaksaan dan Polri demi menyelamatkan wibawa hukum dan marwah kejaksaan dan kepolisian terhadap negara dan di mata rakyat. Karena negara dan rakyat membutuhkan institusi kejaksaan dan kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum serta Kamtibmas,” tutur Mukhsin.

Pelibatan TNI menjaga kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, sampai saat ini masih menjadi polemik.

Pro kontra masih terus bermunculan di kalangan pengamat hukum, politik, pegiat antikorupsi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Adanya pro-kontra terkait polemik tersebut, akhirnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata hukum, Mr Mukhsin Nasir, mengatakan, soal TNI jaga kejaksaan itu ada latar belakang benang merahnya antara Kejaksaan dengan Kepolisian RI (Polri) yang bisa memicu buruknya wajah hukum.

Menurut Mukhsin, isu penugasan TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia ini menarik karena mengindikasikan bahwa dua instansi, yakni Kejaksaan dan Polri harus dibenahi agar keduanya tidak saling egosektoral berebut kepentingan kewenangan.

“Padahal mereka sama-sama punya kewenangan antara kejaksaan dan polri sebagai aparat penegak hukum (APH),” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu,(17/05/2025).
*Mika.

(Syamsuri)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini