Simpang Empat | Mikanews.id : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera, yang digugat oleh Paslon nomor urut 2, Daliyus dan Heri Miheldi, penolakan itu terpantau pada saat MK membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (24/02/2025).
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, hingga Hakim MK membacakan putusan, menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilkada Pasbar, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Menindaklanjuti dari putusan MK tersebut, Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin yang didampingi oleh salah seorang anggota KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah, saat dikonfirmasi oleh mikanews, (Senin,24/02 /2025) menyampaikan, pasangan nomor urut 1, H. Yulianto dan H. M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih periode 2025-2030, dipastikan akan segera dilantik.
Alfi menambahkan, keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pasbar bersifat final dan mengikat.
“berdasarkan pada putusan MK tersebut, dan berpegang pada hasil yang telah ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, H. Yulianto – H. M. Ihpan, sebagai pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Pasbar 2024, pada Selasa malam (3/12/2024) akhir tahun lalu, KPU Pasbar akan melaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih pada 27 Februari 2025,” terangnya.
Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin menjelaskan, kegiatan akan digelar di Kantor KPU Pasbar dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia menambahkan, setelah pleno penetapan, hasilnya akan disampaikan ke DPRD setempat agar diparipurnakan.
“Hasil penetapan tersebut, setelah diparipurnakan di DPRD, selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat untuk persiapan proses pelantikan,” tambahnya.
Terkait Jadwal pelantikan, Alfi menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu pengumuman lebih lanjut.
“kapan Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih, kita masih akan menunggu pengumuman lebih lanjut,” ujarnya.
KPU berpesan kepada Warga Pasbar untuk menerima keputusan akhir dari MK tersebut dengan baik dan legowo serta tetap menjaga kerukunan kondusifitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasbar dapat berjalan lancar dan sukses.
Sementara itu, pasca putusan MK yang menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilkada Pasbar, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, terpilih, H. Yulianto dan H.M.Ihpan menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Pasaman Barat dan semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung pasangannya, serta selalu ikut berperan dalam menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pasaman Barat, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat dan juga kepada tim, yang terus mengikuti dan mengawal seluruh proses hingga berjalan aman dan lancar sampai pada penetapan di MK pada hari ini Senin, (24/02/2025).
“terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, (Yulianto Ihpan), semoga semua usaha bersama kita ini menjadi amal ibadah yang diijabah Allah SWT, dalam memimpin Pasbar lima tahun ke depan, sekali lagi, Kami berharap dukungan dari seluruh rakyat Pasbar, semoga ke depan kita dapat bersama – sama membangun Kabupaten Pasbar yang kita cintai ini dengan lebih baik lagi,” Ujar Yulianto saat Mikanews mengkonfirmasi terkait pasca putusan Mahmakah Konstitusi yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 Daliyus K – Heri Miheldi secara keseluruhan.
(@red)







[…] MK Tolak Sengketa Pilkada Pasaman Barat […]
[…] MK Tolak Sengketa Pilkada Pasaman Barat […]