Pasaman Barat | Mikanews : Pasca Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Daliyus – Heri Miheldi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, melaui putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. pada Senin (24/2/2025) kemarin, selanjutnya KPU Pasbar akan segera melakukan penetapan.
Menindak lanjuti putusan MK tersebut, KPU Pasbar yang diberi waktu paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan, akan segera melakukan Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Menyikapi hasil amar Putusan Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasbar, Sumbar telah mengagendakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih H. Yulianto – H. M Ihpan pada Kamis (27/02/2025).
“Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, akan dilakukan di Aula KPU Pasaman Barat pada pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua KPU Pasaman Barat,Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa (25/02/2025).
Alfi menambahkan, pada saat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Nomor urut 1, H. Yulianto- H.M.Ihpan nanti, pihaknya selain akan mengundang ketua-ketua Partai pendukung dan anggota DPRD Pasbar, KPU juga akan mengundang seluruh pasangan calon yang ikut Pilkada 2024 yakni, nomor urut 2. Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3. Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4. Jailani-Syamsul Bahri serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Pasbar, Afi Syahrin atas nama seluruh jajaran KPU Pasbar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pasbar dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada serentak 2024, hingga sampai pada putusan MK yang telah berlangsung kemarin Senin, (24/02/2025).
(Zoelnasti)






