Jakarta |Â MikaNews – Pemerintah tidak akan membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Gaji ke-13 tahun 2025 buat Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menjalani cuti, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11/2025.
Sebagai mana dijelaskan dalam pasal 8 PP no 11/2025 tersebut, cuti yang dimaksud adalah cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh isntansi tempat penugasan.
Kebijakan tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini, resmi di tetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
Tunjangan Hari Raya diberikan pemerintah, untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Sebagai mana ditetapkan dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tutur Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13. Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” tuturnya.
Tidak lupa Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi bagi aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri dimana pun sedang bertugas,” pungkas Presiden. (red-makadang)






