Pekanbaru | Mikanews : Pemerintah Provinsi Riau dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru memperkuat sinergi dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Komitmen ini ditandai dengan rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait isbat wakaf serta perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, yang dibahas dalam audiensi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/9/2025).
Ketua PTA Pekanbaru, Sutomo, menjelaskan bahwa rencana kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan, perjanjian ini nantinya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta para ketua pengadilan agama di wilayah Riau.
“Kami melihat pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pelayanan hukum dapat lebih maksimal, terutama dalam hal isbat wakaf dan jaminan hak bagi perempuan dan anak setelah perceraian,” ujar Sutomo.
Menurut Sutomo, saat ini masih banyak kasus wakaf yang belum memiliki kepastian hukum secara administrasi, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Data dari PTA Pekanbaru menunjukkan, rata-rata kasus permohonan isbat wakaf di Riau mencapai 40 kasus per tahun, yang sebagian besar berasal dari desa-desa terpencil.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses legalitas wakaf dapat lebih mudah dan tertib, sehingga aset wakaf dapat dikelola dengan optimal,” jelas Sutomo.
Selain isbat wakaf, fokus utama kerja sama ini adalah perlindungan hak perempuan dan anak. Ia berharap, kerja sama dengan Pemprov Riau bisa memfasilitasi pendampingan hukum dan memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
“Tingginya angka perceraian di Riau, yang mencapai sekitar 7.000 kasus per tahun, membuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak menjadi sangat mendesak. Seringkali, hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, hingga hak asuh anak tidak terpenuhi dengan baik,” ungkap Sutomo.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik inisiatif yang disampaikan oleh PTA Pekanbaru.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menjadikan keadilan dan kepastian hukum sebagai pondasi kesejahteraan.
“Pemprov Riau tentu mendukung penuh kerja sama ini. MoU yang akan dijalankan diharapkan dapat memperkuat keadilan sosial dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, khususnya bagi perempuan dan anak yang rentan,” tegas Gubernur.
Gubernur Abdul Wahid juga menekankan bahwa kolaborasi ini tidak boleh berhenti hanya pada tataran administratif.
Ia berharap hasil dari kerja sama ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kita harus memastikan implementasinya berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan hukum melalui sinergi ini adalah bagian dari komitmen bersama Pemprov Riau dan lembaga peradilan.
“Saya berharap PTA Pekanbaru terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan masyarakat yang adil, berkeadaban, dan terlindungi hak-haknya. Peran peradilan agama sangat penting dalam menjaga harmoni sosial,” tutup Gubernur. *Mika
(red)
Sumber : Pemprov Riau






