spot_img
spot_img
BerandaNASIONALPendamping Desa di Mukomuko Double Job

Pendamping Desa di Mukomuko Double Job

Mukomuko | Mikanews : Diduga ada Pendamping Desa yang rangkap pekerjaan atau double job di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Pendamping Desa yang rangkap pekerjaan atau double job ini, di ungkapkan salah oleh seorang Kepala Desa di Kecamatan Air Rami.

“Ada pendamping desa di Kecamatan Air Rami, jabatan PLD (Pendamping Lokal Desa), yang double job, dia menjadi guru honor di sekolah negeri,” kata Kades yang tidak ingin namanya disebutkan. Rabu, 02/07/25.

Sang Kepala Desa juga mempertanyakan, apakah di benarkan menurut aturan, seorang pendamping desa merangkap pekerjaan atau jabatan.

“Apakah boleh mereka, pendamping itu double job…?,” tanya Kepala Desa tersebut.

Melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp, awak media ini, menanyakan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Wagimin, terkait Pendamping Desa double job.

“Menurut aturan seorang pendamping desa bekerja juga di tempat lainnya, seperti di instansi pemerintah atau swasta,” tanya awak media melalui pesan suara di Aplikas WhatsApp.

“Ijin lebih pas nya langsung ke TA (Tenaga Ahli) saja pak sebagai atasan dari PLD dan PD. Pak Jasman sekarang koordinatornya”, tulis Wagimin, menjawab awak media pesan WhatsAppnya, Rabu 02/07/25.

Ketika dikonfirmasi kepada Tenaga Ahli atau Koordinator di bidang pemberdayaan, Jasman, melalui sambungan telepon di nomor 08526962XXXX.

Ia menjelaskan pendamping desa jika gajinya bersumber dari APBN dan APBD tidak di perbolehkan rangkap jabatan.

“Pendamping Desa jika, gajinya menggunakan atau bersumber dari APBD dan APBN tidak bisa merangkap jabatan,” jawab Jasman.

Jasman juga menjelaskan, tenaga pendamping desa saat ini dalam penilaian atau di evaluasi kinerjanya, dan bagi yang double job diminta untuk menentukan pilihan.

“Ada pendamping yang di terima kerja di instansi pemerintah, dan sudah mengundurkan diri, dan pendamping desa yang di Kecamatan Air Rami per 1 Juli 2025, sudah tidak bekerja sebagai pendamping, dan yang di Teramang Jaya sudah mengundurkan diri,” ungkap Jasman.

Jasman menambahkan, ada pendamping desa di tingkat Kecamatan, kinerja dalam menjalankan tugas pendampingan dalam pantauan.

“Ada di Pendamping Desa di Kecamatan, yang saat ini sedang kami pantau kinerjanya,” pungkasnya.*Mika.

(Red)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini