Jakarta, MikaNews – Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen yang terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebanyak Rp150 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (24/3) dari sebuah korporasi swasta.
KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikanz sehingga mampu melakukan
penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/3).
Lebih jauh dikatakan Tessa, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen.
KPK, lanjut Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.
“KPK mengimbau pihak lainnya bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini.
Jika ada pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
Dalami menindak lanjutan Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH
Sebelumnya, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
Lembaga KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan. Kedua orang itu disebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar, ungkapnya lagi.






