spot_img
spot_img
BerandaOPINIPerma 02 Tahun 2012, Ancaman terhadap Keamanan Perkebunan Sawit, Penegak Hukum Diminta...

Perma 02 Tahun 2012, Ancaman terhadap Keamanan Perkebunan Sawit, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pencuri Sawit

Perma 02 Tahun 2012, Ancaman terhadap Keamanan Perkebunan Sawit, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pencuri Sawit

Oleh : Zoelnasti

Keresahan melanda masyarakat pekebun sawit di berbagai daerah di Indonesia, di mana akhir -akhir ini Pencurian Sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) semakin merajalela dan mengakibatkan kerugian besar bagi para masyarakat pekebun.

Ironisnya, permasalahan ini semakin sulit ditangani dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012, yang mengatur tentang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring).

Kebijakan ini dinilai melumpuhkan efektivitas hukum yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa undang-undang dan pasal-pasal KUHP yang lebih berat sanksinya.

Selama ini, sebelum adanya PERMA 02 Tahun 2012, kita tahu bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, pencurian, khususnya di sektor perkebunan, sebenarnya sudah ada diatur dengan ancaman hukuman yang tegas, seperti :

Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Pasal 480 KUHP menjerat penadah hasil curian dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 107 memberikan sanksi 4 tahun penjara bagi siapa saja yang secara ilegal memanen atau mengambil hasil perkebunan.

Pasal 111 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 mengancam penadah hasil curian dari perkebunan dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pasal 551 KUHP mengatur ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi orang yang tanpa izin memasuki atau menggunakan lahan milik pihak lain.

Namun, Perma 02 Tahun 2012 yang menetapkan ambang batas nilai kerugian untuk menentukan tindak pidana ringan mengubah pencurian, termasuk pencurian sawit, menjadi kasus yang hanya dikenakan sanksi ringan berupa kasus (TIPIRING).

Hal ini memicu kekecewaan para masyarakat pekebun sawit, yang merasa keadilan hukum tidak berpihak pada mereka.

Maraknya pencurian Sawit (TBS) tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu meningkatnya penyakit sosial masyarakat, khususnya dikalangan generasi muda.

Kejahatan ini dianggap “ringan,” sehingga para pelaku pencurian sawit semakin berani.
Dampak lainnya adalah tumbuh suburnya penyakit masyarakat dan aktivitas ilegal lain, seperti maraknya perjudian dan peredaran narkoba, yang diduga sering kali terkait dengan kelompok-kelompok pencuri sawit.

Demikian disampaikan oleh salah seorang pekebun sawit di Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah bekerja keras, tapi hasil panen dicuri. Lebih parah lagi, pelaku hanya dikenakan Tipiring, (kategori pencurian ringan) di mana keadilan untuk kami ?,”kesalnya.

Masyarakat menyerukan perhatian serius dari para penegak hukum dan pakar hukum untuk mengevaluasi dampak Perma 02 Tahun 2012 terhadap keamanan di sektor perkebunan.

Peraturan tersebut dinilai memberikan celah bagi para pelaku untuk terus melancarkan aksinya secara terus menerus tanpa takut menghadapi hukuman berat.

Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H., menyebutkan bahwa Perma 02 Tahun 2012 perlu dikaji ulang.

“Tidak bisa semua tindak pidana dianggap ringan hanya karena nilainya kecil. Harus ada pengecualian, terutama jika tindak pidana tersebut berdampak besar bagi komunitas tertentu, seperti para pekebun sawit,” tegasnya.

Solusi yang diharapkan para pekebun sawit dan masyarakat luas, berharap pemerintah, khususnya Mahkamah Agung, mengevaluasi Perma 02 Tahun 2012 agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pemberian efek jera kepada para pelaku kejahatan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan.

Masyarakat juga meminta aparat kepolisian untuk lebih aktif dalam memberantas aktivitas ilegal lain, seperti perjudian dan narkoba, yang turut tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian sawit.

Aktifitas penyakit masyarakat ini semakin subur, diduga karena mudahnya mereka memperoleh pendapatan secara ilegal melalui pencurian sawit, baik aksi pencurian di perusahaan perkebunan maupun di perkebunan rakyat.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak segera ditangani, keresahan masyarakat akan semakin memuncak dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia pun akan terus menurun.

“Kami butuh keadilan, bukan aturan yang melindungi pelaku kejahatan,” pungkas salah satu pekebun sawit dengan penuh harap.

Selama ini masyarakat tahu, POLRI dalam melaksanakan tugasnya untuk memerangi kejahatan, sangat berperan melaksanakan tugas pokoknya yakni ;

Memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan Menegakkan hukum serta Memberikan perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Apa lagi masyarakat tahu, bahwa Polri juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam upaya menjamin keamanan, ketertiban di tengah masyarakat.

Tapi akibat terbitnya PERMA 02 Tahun 2012 tersebut, pihak penegak hukum gamang dan dilema untuk melaksanakan tugas melakukan penindakan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian Sawit ini.

Akibat dari hal tersebut, maka masyarakat, khususnya pekebun sawit yang akhir-akhir ini banyak mengalami kerugian akibat maraknya kasus pencurian sawit seperti yang telah dipaparkan di atas, akan merasa tetap sebagai masyarakat yang terabaikan dan lemah di sisi hukum.

Anggapan tersebut tentu beralasan karena adanya Perma 02 tahun 2012 di atas, yang mengaburkan definisi Pidana Ringan (Piring) terhadap tindak pidana tertentu, seharusnya ada definisi perlakuan khusus pelanggaran pidana terhadap pencurian yang berdampak di tengah masyarakat, khususnya terhadap pencurian sawit.

Apa bila ini tidak segera disikapi, aparat penegak hukum akan menghadapi dilema untuk bertindak tegas, tentu masyarakat awam wajar merasa ikut kecewa terhadap apa yang telah dilakukan polisi dalam melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus pencurian sawit selama ini.

Di mana selama ini masyarakat hanya tahu bahwa, sifat pekerjaan polisi yang sarat akan keterlibatannya langsung dengan masyarakat, akan selalu berasumsi, kalau polisi tidak berpihak pada masyarakat.

Sebab masyarakat hanya tahu tupoksi polri seperti yang tertuang pada; pasal2 UU No. 2 Tahun 2012 yakni, Kepolisian adalah :
“sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

(Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat).

Dan ditambah lagi seperti apa yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI Tahun 1945, bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan penegakkan hukum”.

Namun, menghadapi tupoksinya tersebut, polisi dalam usaha memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tentu akan menghadapi adanya dilema dan keraguan untuk melaksanakannya secara tegas, hingga masyarakat menganggap Polri gagal melaksanakan tupoksinya.

Makanya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012, yang mengatur tentang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring), oleh banyak pihak dinilai dapat melumpuhkan efektivitas hukum, terutama oleh Polri dalam menegakkan tupoksinya, yang selalu penuh keraguan dan menghadapi dilema, untuk itu masyarakat meminta kepada MA untuk segera Tinjau ulang PERMA tersebut.

Sudah seharusnya negara tidak tinggal diam menghadapi problematika semacam ini,
Permasalahan ini tidak dapat di hiraukan begitu saja, sebab selama Perma 02 tahun 2012 belum dikaji ulang maka, selama itu pula polisi menghadapi dilema dan keraguan.

Melihat adanya hal tersebut, maka Polri sebagai acuan bagi masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, akan dianggap tidak sanggup melakukan terobosan dan inovasi dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin keamanan dan penegak hukum, serta perlindungan.

Penulis adalah :

Pemimpin Redaksi mikanews

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini