spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPersyaratan dan Kriteria Yang Dikeluarkan oleh Dewan Pers Berpotensi Diskriminasi

Persyaratan dan Kriteria Yang Dikeluarkan oleh Dewan Pers Berpotensi Diskriminasi

Pasbar | Mikanews : Persyaratan dan kriteria yang dikeluarkan oleh Dewan Pers berpotensi diskriminasi dan mengganggu independensi maupun profesionalisme Pers Indonesia, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan insan pers.

Sebab kita ketahui, UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas, tidak satupun menyatakan bahwa Wartawan (Insan Pers), Perusahaan Pers dan Organisasi Pers dalam melaksanakan tugasnya harus berada di bawah Dewan Pers atau harus diakui dan terdaftar di Dewan Pers.

Kemerdekaan Pers yang profesional, akan mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU tentang Pers, (UU 40/1999) dan jelas dijabarkan bahwa; PERS, Perusahaan PERS, Insan PERS (Wartawan), Organisasi PERS dan Dewan PERS memiliki peran, azas,fungsi, hak dan kewajiban masing-masing yang semua diatur dalam UU 40/99.

Dalam UU 40 tentang Pers, tidak ada satu pasal dan ayat pun yang mengatakan Dewan Pers sebagai penentu atau lembaga tertinggi di Pers, hingga secara absolut dapat mengatur atau mengakui keabsahan, apa lagi mendikte; PERS, Insan PERS (wartawan), Perusahaan PERS, dan Organisasi PERS.

Tidak ada Rumusnya yang mengharuskan Insan PERS (wartawan), Perusahaan Pers dan Organisasi Pers, mesti terdaftar di Dewan Pers dan tidak ada kamusnya, Wartawan harus (wajib) mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers atau organisasi profesi tertentu.

Dewan Pers harus independen dalam mengembangkan kemerdekaan PERS, makanya Dewan PERS dalam UU Pers dinyatakan hanya sebagai fasilitator bukan legislator apa lagi eksekutor, dan juga dinyatakan hanya mendata perusahaan Pers, bukan mengakui keberadaan perusahaan pers, bahkan sampai mengedarkan surat edaran ke berbagai pemerintah daerah, maupun ke lembaga lain, yang menyatakan beberapa syarat bagi Wartawan dan Perusahaan Pers juga Organisasi Pers yang ingin bekerja sama dengan pemerintah atau lembaga bahkan untuk mengikuti lomba karya pun harus yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers, (ini DP kebablasan).

Kalau memang demikian, berarti Dewan Pers telah super power sebab telah melangkahi dan mengabaikan lembaga resmi yang dibentuk oleh negara untuk legalitas mengeluarkan badan hukum seperti Kemenkumham maupun lembaga sertifikasi profesi seperti BNSP dan lain-lain.

Dalam mendata, seharusnya Dewan Pers hanya melakukan kajian dengan melayani memperbaiki kekeliruan apakah, Insan PERS, Perusahaan PERS dan organisasi PERS sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, seperti; Wartawan atau Insan PERS, apakah sudah profesional dan kompeten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan apakah sudah memiliki Kompetensi Wartawan berdasarkan Sertifikasi yang di keluarkan oleh Lembaga resmi yang di bentuk oleh Pemerintah yaitu; Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui LSP Pers.

Dan apakah Perusahaan Pers sudah terdaftar di Kemenkumham (memiliki AHU dan Nomor Induk Badan usaha), demikian juga Organisasi PERS.

Jadi Dewan Pers tidak bisa mengatakan dan mengklaim, Wartawan ini belum terdaftar, karena belum mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers tidak bisa mengatakan Perusahaan Pers anu, tidak diakui karena belum terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers juga tidak bisa mengatakan Organisasi Pers itu belum diakui oleh Dewan Pers karena tidak lolos verifikasi atau belum terdaftar di Dewan Pers.

Perlu di ingat, PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara rutin yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui negara melalui lembaga resmi yang di bentuk oleh negara.

Perusahaan PERS adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha PERS meliputi perusahaan media cetak, media elektronik (media online) dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi dan berbadan hukum.

Demikian juga Wartawan atau Insan PERS adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yang menaati kode etik Jurnalistik dan berkompeten secara profesional.

Sebab Wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat di katakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media online, yang berbadan hukum dan memenuhi norma-norma estetika dan rasa kesusilaan di masyarakat serta mendapat perlindungan hukum.

Perlu kita ketahui, bahwa *UKW dan pendaftaran media di Dewan Pers lebih merupakan wujud etika profesi dan akuntabilitas, bukan prasyarat legal (wajib) untuk menjadi seorang wartawan.

Sebab, UU RI No.40 Tahun 1999, Pada BAB II Pasal 2 menyatakan; Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Untuk lebih jelasnya mari kita pahami sekelumit tentang ketentuan BAB III (Wartawan);

Pasal 7:
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8:
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Sedangkan, BAB V (DEWAN PERS)
Pasal 15
1.Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuklah Dewan Pers yang independen.

2.Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;

3.Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4.Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5.Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

6.Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7.Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Jadi kalau kita telaah BAB V tentang Dewan Pers, tidak satupun dinyatakan Dewan Pers penentu hitam putihnya melegitimasi keberadaan Wartawan (Insan pers), Perusahaan Pers dan Organisasi Pers.

Mari kita kembali hidupkan Independensi Pers sebagai pondasi utama Demokrasi dan mengingatkan Dewan Pers agar kembali ke khitannya agar keberadaannya tidak menjadi ancaman bagi kebebasan pers. *mika   

Simpang Empat;
Jumat, 18 April 2025
ditulis oleh Zoelnasti
Pimred Media Online Mikanews

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini