spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPesantren Ramah Anak Jamin Keutuhan Hak Santri

Pesantren Ramah Anak Jamin Keutuhan Hak Santri

Pasaman Barat | Mikanews : Pesantren Ramah Anak Jamin Keutuhan Hak Santri, Program tersebut menjadi salah satu perhatian Direktorat Pesantren di Kementerian Agama RI, Perhatian dan kehadiran pemerintah dijalankan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Melalui sistem pengasuhan ramah anak, Direktorat Pesantren tengah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan sistem pembelajaran pesantren yang mengedepankan hak anak untuk tumbuh dan berkembang, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan hak seluasnya untuk partisipatif.

Penjelasan ini disampaikan Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Sufrinas, dihadapan peserta apel pagi, Senin (16/6) di halaman kantor itu, Simpang Empat.

Program Pesantren Ramah Anak, juga diarahkan untuk mengatasi santri yang mengalami penelantaran, kekerasan psikis maupun seksual, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan hukum normatif yang diberlakukan.

Dalam pemenuhan hak anak dan remaja dalam indeks dengan target kesejahteraan anak dan remaja, Ujarnya.

Pertama, Pondok pesantren tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta media lain yang diperlukan.

Kedua, kasus-kasus yang muncul di pesantren sering diberitakan di media, termasuk perundungan, kekerasan fisik, dan masalah seksual pada pesantren, walaupun seringkali kita mempertanyakan kasus-kasus tersebut yang muncul di media tersebut terkait dengan kepastian data pesantren.

Yang perlu menjadi catatan adalah banyak sekali hal baik dari pesantren yang seringkali luput dari sorotan media ketimbang kasus-kasus kekerasan yang terjadi di pesantren.

Menyikapi apa yang terjadi, kita menciptakan kepastian hukum yaitu segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.

Dijelaskan Sufrinas, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tentang Pedoman Pesantren Ramah Anak adalah salah satu percepatannya.

Selanjutnya, apa jenis pengasuhan yang ada di pondok pesantren serta penerapannya di setiap pondok pesantren.

Ketiga, Salah satu kepastian hukum yaitu menciptakan peta jalan (roadmap) Pesantren Ramah Anak yang menggambarkan kegiatan yang akan dilakukan selama periode empat hingga lima tahun dari tahun ini hingga tahun 2029.

“Kita berharap, pesantren ramah anak, sebagai tindak lanjut dari harapan pemerintah, melalui Kementerian Agama, masyarakat dan warga pondok pesantren melaksanakan program pesantren ramah anak, memang jadi nyata”, kata Kasi Pakis itu.

Berjalan atau tidak dan sukses atau tidaknya penerapan program pesantren ramah anak, seperti di Pasaman Barat, tidak terlepas dari andil semua pihak.

Pondok pesantren sebagai pelaksana program, menerapkan program ini dengan maksimal, pemerintah melalui Kementerian Agama mendukung dan memotivasi penerapan dan santri sebagai sasaran dari program pesantren ramah anak, diharapkan mengikuti program ini dengan maksimal.*Mika

(gmz)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini