Pasbar | Mikanews : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen pembangunan daerah untuk lima tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman Pemda Pasaman barat (Pasbar) dalam melaksanakan pembangunan telah diundangkan tepat waktu.
RPJMD ini disusun setelah kepala daerah terpilih atau sejak dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat tanggal 25 Maret 2025 yang lalu.
Berdasarkan hal tersebutlah sekretariat tim penyusun RPJMD langsung bekerja untuk menyusun dokumen RPJMD sebagai penjabaran dari visi misi bupati – wakil bupati Pasbar, H. Yulianto -H.M.Ihpan terpilih.
Proses penyusunan mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir telah diselesaikan tepat waktu dengan diundangkannya melalui Perda nomor 2 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2025-2029, tanggal 24 September 2025
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto melalui sekretariat daerah, Dodi San Ismail mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penyusun RPJMD 2025-2029 yang telah bekerja secara maksimal hingga dapat diundangkannya RPJMD ini tepat waktu.
“Selaku ketua tim penyusun, Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim atas kerja kerasnya dalam menyusun dokumen RPJMD ini,” ucap Sekda.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan harapannya, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjabarkan RPJMD tersebut ke dalam dokumen rencana strategis (Renstra OPD) masing-masing untuk percepatan pencapaian target-target dari RPJMD tersebut.
Sementara itu secara terpisah, Plt. kepala Babpelitbangda, Ikhwandri kepada Mikanews menyampaikan, proses penyusunan dokumen RPJMD sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Alhamdulillah telah diundangkan menjadi Perda sebelum 6 bulan pasca pelantikan Bupati wakil Bupati,” ujarnya.
Ikhwandri mengatakan, hal tersebut menjadi suatu kebanggaan bagi pihaknya yang telah mampu menyusun RPJMD secara mandiri, dengan memaksimalkan tenaga internal Bapelitbangda artinya, tanpa melibatkan pihak ke-tiga.
Hal ini tentunya dapat menghemat keuangan daerah di tengah kondisi keuangan yang sulit, tambahnya.
“Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) telah mampu menuntaskan 2 buah Perda, yakni Perda nomor 4 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau rpj pd 2025-2045 tanggal 30 Desember 2024 dan Perda nomor 2 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2025-2029 tanggal 24 September 2025,” terang Ikhwan mengakhiri *Mika.
(Aulia)






