Pekanbaru | Mikanews : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) menggelar Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di Kota Dumai.
Kakanwil Kemenag Riau melalui, Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, Masjekki Amri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi era digitalisasi layanan wakaf.
Menurutnya, pelayanan wakaf yang modern menuntut verifikator memiliki kemampuan teknis sekaligus pemahaman hukum yang kuat.
“Ke depan, seluruh layanan wakaf akan semakin terintegrasi secara digital. Karena itu, kita membutuhkan verifikator yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga cekatan mengikuti perkembangan sistem dan teknologi,” ujar Masjekki.
Ia menambahkan bahwa pembekalan ini juga menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenag Riau terhadap agenda transformasi layanan keagamaan yang dicanangkan oleh Menteri Agama RI.
Baca Juga : Sinergi Pemkab dan Pers: Wabup M Ihpan Kunjungi Sekretariat AJO Pasbar
Program ini selaras dengan semangat pelayanan berbasis nilai BerAKHLAK, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para verifikator wakaf di Kota Dumai mampu memperkuat tata kelola pendaftaran tanah wakaf secara efektif, tepat sasaran, serta menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat luas.
“Dengan demikian, wakaf dapat terus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Alfian, menegaskan bahwa keberadaan wakaf memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi tanah wakaf bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap pengelolaan harta umat.
“Verifikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administrasi, tetapi amanah untuk memastikan harta umat tetap terjaga dan bermanfaat lintas generasi,” ujar Alfian dalam arahannya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bekerja dengan penuh integritas serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses verifikasi.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh para verifikator wakaf di Kota Dumai dengan tujuan memperkuat kapasitas dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas verifikasi pendaftaran tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif regulasi, prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset wakaf.
Sumber : Pemprov Riau






