spot_img
spot_img
BerandaNASIONALUpacara Apel Gabungan di Kejagung RI

Upacara Apel Gabungan di Kejagung RI

Jakarta | Mikanews : Upacara apel gabungan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berlangsung di lapangan upacara pada, Senin (07/07/2025) terlihat dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr Rudi Margono SH MH.

Apel tersebut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, III dan IV, serta seluruh pegawai Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, JAMwas Rudi Margono menyoroti tiga hal terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan, Kejaksaan sebagai instansi paling dipercaya publik.

Dia menilai, hasil survei itu perlu disikapi dengan tiga hal.

“Pencapaian tersebut harus dijaga dan di tingkatkan melalui kerja keras, kolaborasi antarbidang, dan pelaksanaan tugas yang optimal,” ujar Rudi Margono.

Menurutnya, tiga hal tadi selaras dengan Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025, khususnya poin ke-8, yakni ;

“Jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik.”ujarnya.

JAMWas Rudi Margoni menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum paling di percaya publik berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%, mengungguli lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Ia menjabarkan peran strategis Aparat Pengawasan Internal dalam dua fungsi utama, yakni sebagai consultant untuk memberi saran perbaikan dan pendampingan teknis agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan ekonomis.

Kemudian, sebagai catalyst yang berkaitan dengan jaminan kualitas (quality assurance) untuk membangun nilai moral dan budaya organisasi serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan dan SOP.

Dalam amanatnya, JAMWas Rudi Margono juga menegaskan, apel gabungan yang rutin di selenggarakan setiap Senin minggu pertama setiap bulannya merupakan sarana strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pimpinan, melakukan konsolidasi internal dan antar bidang, serta menjadi alat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.

“Ada yang datang setiap hari, tapi tak memberikan nilai tambah bagi lembaga. Absen bukan sekadar mencatat waktu masuk dan pulang.

Kehadiran sejati adalah hadir untuk bekerja, memberikan solusi, dan menyelesaikan tanggung jawab dengan integritas,” tegas JAMWas Rudi Margono.

Peran sebagai quality assurance berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dilaksanakan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya.

Sedangkan peran sebagai consultant dilaksanakan melalui kegiatan Asistensi, seperti penyusunan anggaran, dan penerapan pengendalian intern, Bimbingan Teknis, seperti bimbingan penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja; dan Konsultasi, seperti pengadaan barang dan jasa, dan penanganan perkara.*Mika.
(Red)

Sumber : Kopipagi

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini