Pasaman Barat, mikanews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, ringkus YA (22),diduga pencuri panel dan elektrik komputer alat berat (excavator), Diringkus di rumah kontrakan, Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Minggu dini hari (11/10) sekitar pukul 1.00 Wib.
Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan terhadap pelaku YA. Peristiwa terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sabtu (10/10) sekitar pukul 11.58 Wib..
Saat itu, terangnya, alat berat (excavator) milik korban Handro Donal, sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuh Baru Nagari Muara Kiawai. Beberapa saat kemudian, korban mendapat panel dan satu elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” terangnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
Aksi pelaku diketahui setelah petugas memperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hasil barang hasil curian kepada salah seorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo, Tim Opsnal di bawah pimpinan Algino Ganaro melacak pelaku, diketahui berada di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.50 juta. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (gmz)





