PASAMAN BARAT, Mikanews.id — Pencurian panel dan elektrik komputer alat berat (excavator) di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial YA (22) yang diduga sebagai pelaku.
YA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa barang hasil pencurian tersebut akan dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB. Lokasinya berada di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat kejadian, excavator milik korban Handro Donal sedang terparkir di lokasi tersebut.
Korban kemudian mengetahui satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang hasil pencurian yang disebut akan dijual di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pelacakan terhadap YA.
Petugas akhirnya menemukan keberadaan YA di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir. Polisi bergerak ke sebuah rumah kontrakan dan menangkap YA sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah elektrik excavator.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Saat ini YA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Yelpi)
Sumber :HumaspolresPasbar





