LEBAK | mikanews — Ade Yuliasih, Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Provinsi Banten, menyoroti persoalan pelayanan pertanahan terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Senin, 12 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung di Rangkasbitung itu membahas persoalan lahan di Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, yang berkaitan dengan keluarga H. Emben Sobari.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, perwakilan Pemerintah Desa Sindangsari, keluarga H. Emben Sobari, serta Deden. Ade Yuliasih memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Ade menekankan pentingnya pelayanan publik di bidang pertanahan yang cermat, tertib, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, urusan pertanahan menyangkut hak masyarakat sehingga setiap proses administrasi harus ditangani secara teliti.
Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam pendataan, pencatatan, dan pengadministrasian dokumen. Kejelasan data menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, Ade menekankan perlunya koordinasi antara BPN, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Waduk Karian menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui pertemuan tersebut. Pembahasan ini menempatkan ketelitian administrasi dan kejelasan data sebagai hal penting dalam penanganan persoalan pertanahan.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan akhir rapat, besaran ganti rugi, ataupun jadwal penyelesaian persoalan lahan keluarga H. Emben Sobari. (Red)
sumber: newsroom DPD RI





