BerandaNASIONALRespons Cepat Polsek Kalideres, Terduga Pelaku Penggelapan Kamera Perusahaan Diamankan

Respons Cepat Polsek Kalideres, Terduga Pelaku Penggelapan Kamera Perusahaan Diamankan

JAKARTA BARAT, Mikanews.id | Kasus dugaan penggelapan kamera inventaris perusahaan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AI, yang diduga terlibat dalam hilangnya satu unit kamera Sony A7 III berwarna hitam milik PT Mik alindo Bakti Cemerlang.

Kasus penggelapan kamera inventaris perusahaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mempertanyakan keberadaan kamera yang tercatat sebagai inventaris kantor.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan, perusahaan sempat meminta keterangan kepada AI mengenai keberadaan kamera tersebut.

Namun, AI saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera. Pihak perusahaan kemudian mengalami kerugian dan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kalideres.

“Namun, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Kalideres,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa hilangnya kamera inventaris tersebut.

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Muhar Mukhsin, S.H., dan Ipda Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan AI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta berbeda dari keterangan sebelumnya. AI mengakui telah mengambil kamera milik perusahaan tersebut.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kamera tersebut kemudian dijual kepada pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AI dijerat terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP.

Pengungkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalideres setelah perusahaan melaporkan hilangnya kamera yang merupakan inventaris kantor.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini