Mikanews.id – Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melayangkan kritik tajam terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran tidak memiliki kapasitas maupun moralitas yang memadai untuk memimpin negara.
Kritik tersebut disampaikan Soenarko saat berada di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Dalam pernyataannya, ia bahkan menyebut Gibran tidak layak menduduki jabatan ketua rukun warga (RW) maupun ketua rukun tetangga (RT).
“(Kapasitasnya) nol. Untuk jadi Ketua RW saja tidak cocok, Ketua RT juga tidak cocok. Boleh direkam ini, saya ngomong,” kata Soenarko.
Ia juga mengkritik sikap dan perilaku Gibran yang dinilainya tidak mencerminkan sosok pemimpin. Dalam kesempatan itu, Soenarko turut menyinggung kontroversi akun Kaskus bernama “Fufufafa” yang selama ini dikaitkan dengan putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Di samping tidak memenuhi persyaratan, ya dari moralitas. Lihat bukunya Roy Suryo tentang Fufufafa, enggak bermoral tuh kelakuannya. Dari lihat sikap, tingkah laku, dan tampilannya sebagai pemimpin, lihat selama dari kampanye sampai kini, pelanga-pelongo,” ujar Soenarko.
Selain persoalan moralitas, Soenarko turut mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran.
Ia menduga penerbitan dokumen tersebut melibatkan campur tangan Joko Widodo untuk mengatasi persoalan terkait ijazah Gibran.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Soenarko yang belum dibuktikan dalam pernyataannya.
“Habis ijazah dia tipu lagi sekarang. Dia enggak punya ijazah, merekayasa menekan KPU, menekan Dikdasmen melalui bapaknya sampai keluar suket itu. Ini kan pembohong dan penipu,” sebut Soenarko.
Berdasarkan sejumlah persoalan yang disampaikannya, Soenarko menyimpulkan bahwa Gibran tidak layak menjabat sebagai wakil presiden.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki kecerdasan serta integritas moral.
“Jadi kalau ditanya kapasitasnya, nol saya bilang. Jadi Ketua RT saja menurut saya enggak pantas. Kita butuh pemimpin itu yang pintar, bermoral,” imbuhnya.
Soenarko diketahui menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut disebut terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ia bergabung bersama lima purnawirawan lainnya dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. (GRA Terbanggi)





