BerandaDAERAHKonferlub PWI Pasaman barat Diduga cacat hukum tidak sesuai peraturan Organisasi (PO).

Konferlub PWI Pasaman barat Diduga cacat hukum tidak sesuai peraturan Organisasi (PO).

PASAMAN BARAT, Mikanews.id – Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dinilai cacat Hukum, Pasalnya, ada Tiga Orang Anggota PWI Pasbar tidak hadir dari Lima orang Pemegang Kartu biasa.

“Konferlub PWI yang di gelar di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar pada Jumat (16/10- 2026) lalu, tidak Kourum dan terkesan di Paksakan,” kata Hendi Salah satu Pemegang Kartu Biasa PWI Pasbar.

Dikatakan Hendi, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di tetapkan oleh PWI Sumbar, ada sebanyak 5 Orang tertuang dalam surat Pengurus Harian PWI Sumbar Nomor: 57.03/ PWI – SB/ IX – 2026 tertanggal 28 September 2026. dalam surat tersebut kembali di tegas kan rangkaian kegiatan menuju Pelaksanaan Konferensi PWI Pasbar, sabtu 31 Oktober 2026.”ujarnya.

Namun, Konferlub di percepat dari jadwal yang di agendakan PWI Sumbar, Tanpa kami bertiga Konferlub tetap berjalan.

Dikatakan Hendi, kami sebagai pemegang hak suara pada Konferlub merasa di rugikan sekali, karena kami tidak diakomodir atau diangap tidak ada, karena tidak ada diundangan resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasbar,hanya ada pemberitahuan di Grub WhatsApp, bukan undangan tertulis.Bagaimana untuk memilih”, terang Hendi.

Namun Konferlub tetap berjalan walaupun tidak kourum dan tetap di paksakan dan melahirkan ketua terpilih, yakni Saudara Junir. “ungkapnya.

Ia bermohon, kepada pengurus Harian PWI Sumbar guna menjaga marwah organisasi yang tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada dan tetap mempedomani aturan pelaksanaan konferensi maupun aturan yang mengatur jalan nya Konferensi dan memberikan keadilan buat kami.” terang Hendi.

Hal senada juga di sampaikan Buyung selaku pemegang hak suara sesuai DPT, bermohon kepada pengurus PWI Sumbar agar pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar tertanggal 16 Oktober 2026 di evaluasi kembali dan di batalkan kami menduga cacat hukum.

dan kami bermohon kepada PWI Sumbar, tetap mengangendakan Konferlub PWI Pasbar, sesuai Rangkaian Jadwal yang telah di tetapkan PWI Sumbar Pelaksanaan Konferensi PWI PasbarSabtu 31 Oktober 2026.
.

Kalau kita membaca Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum :

  1. Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.

2. Apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai, persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.

3. Apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.

4. Apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.

5. Apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir.

kalau kita membaca PO di atas artinya ada lima poin yang saling menguatkan apabila dalam pelaksanaan Konferensi tidak terpenuhi kourum.

tak jauh beda, Pemegang Hak Suara sesuai DPT, Afratama mengaku tidak diberikan undangan secara resmi terhadap dirinya, ini jelas mengkibiri hak – hak ber organisasi kepada saya dan rekan – rekan saya yang masuk dalam DPT PWI Pasaman Barat.

“saya tidak di undang secara resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasbar dari lima DPT yang terdaftar Tiga diantaranya Absen atau tidak hadir, aturan mana yang di pakai kok bisa Konferlub PWI Pasbar, tertanggal 16 Oktober melahirkan ketua tetap. Kourum nya saja tidak terpenuhi, kami menilai pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar tidak mempedomani peraturan Organisasi (PO) yang berlaku maupun Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.” Ujar Af.

Kita memohon kepada pengurus harian PWI Sumbar, agar tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasbar Sabtu 31 Oktober 2026, dengan tetap mempedomani AD/ART maupun PO yang berlaku.” ungkap Af.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini