Simpang Empat | Mikanews : Tahun lalu sudah pernah dideportasi, kenapa kini bisa kembali bekerja, Aneh, demikian antara lain yang dipetanyakan oleh Kepala UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrius Syahid, yang didampingi oleh Kasi Penegakan Hukum Wilayah II, Andra Pratama, usai turun ke lapangan pada Kamis, (10/7/2025).
Patrius Syahid, menegaskan keberadaan WNA Tiongkok di PT Gamintra Mitra Kusuma di Air Bangis masuk kategori pekerja ilegal.
“13 TKA asal China tersebut, hanya mengantongi visa kunjungan. Sementara mereka sudah mulai bekerja, pada tahun 2023 yang bersangkutan sudah pernah dideportasi kok bisa lagi kembali bekerja di Pasaman Barat. Aneh, orang yang sudah pernah dideportasi kok bisa bekerja kembali,” tanyanya.
Lebih jauh Andra menambahkan, saat pihaknya turun ke lokasi, pihak PT Gamindra tidak bisa menunjukkan dokumen syarat sebagai tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 06/2023 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal yang di Langgar adalah pasal 42 dan pasal 45 dan PP No 34 Tahun 2021 tentang pengawasan tenaga kerja asing.
Hal tersebut melanggar pasal 187, makanya pemberi kerja dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp100 juta.
Jadi sebenarnya untuk pertengahan tahun ini, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Imigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, BNN, dan Danposal sudah dua kali turun ke lokasi, yakni pada 25 Juni dan 7 Juli 2025.
Namun, menurut Andra, perusahaan tetap tidak mengindahkan permintaan agar para TKA segera dikeluarkan.
“Kami sudah mengirim surat agar WNA tersebut segera dikeluarkan. Tapi sampai kami kembali turun, mereka masih bekerja seperti biasa. Bahkan perusahaan menyampaikan data masuk yang tidak sesuai dengan fakta,” jelas Andra.
Saat ini Disnakertrans Sumbar tengah mempersiapkan rapat lintas instansi bersama Polda, Imigrasi, dan instansi teknis lainnya untuk mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
Dia menegaskan, saat kunjungan ke lapangan pihaknya sudah membuat surat kepada perusahaan agar segera mengeluarkan WNA tersebut, tetapi tidak diindahkan.
“Kami tim gabungan, turun pertama ke PT Gamindra pada 25 Juni 2025 lalu. Dalam BAP tim gabungan yang terdiri dari tim Pora yang ditanda-tangani oleh pihak Imigrasi, Kesbang Pol, Disdukcapil, pihak BNN dan Danpol AL. Kesimpulan hasil BAP. Pihak Wasnaker meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan warga negara asing tersebut,” tambah Andra.
Dikatakannya lagi, selanjutnya pada tangga 7 Juli 2025 tim pengawas Disnaker Sumbar kembali turun untuk ke-dua kalinya dan tim mendapati WNA tersebut masih bekerja pada tempat yang sama.
Tim juga menyesalkan pihak PT Gamindra melakukan pembohongan publik.
WNA tersebut masuk 6 Juni 2025, tetapi di laporkan kepada tim pengawas baru pada 14 Juni 2025.
“Ada apa ini, kan aneh, tahun lalu Orang ini sudah dideportasi, tapi mengapa kini kok bisa kembali bekerja ?,” tanya Andra Pratama kepada wartawan usai kunjungan lapangan.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk, terkait dengan keberadaan WNA asal China di PT Biji Besi Gamindra Mitra Kusuma, di Air Bangis Pasaman Barat sejak tanggal 6 Juni 2025.
Nizam menegaskan, tidak ada toleransi bagi Tenaga Kerja Asing (WNA) ilegal yang tidak mematuhi dokumen ketenagakerjaan, demikian ditegaskannya ketika dihubungi wartawan via telepon, pada Kamis (10/7/2025).
“Hasil temuan tim kami, 13 WNA tersebut tidak memenuhi dokumen ketenagakerjaan, hanya visa kunjungan. Ini jelas-jelas melanggar atau mengangkangi UU Ketenagakerjaan,” kata Nizam.
Nizam menegaskan, bahwa hasil inspeksi tim inspeksi pengawasan pihaknya ke PT Gamindra pada Senin (7/7) ditemukan, 13 orang TKA Cina tidak memiliki dokumen kerja, tidak ada rencana pemakaian tenaga asing, tidak ada pendamping tenaga kerja asing, juga tidak ada dokumen pembayaran kompensasi tenaga asing, sementara mereka sudah bekerja di sana.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan akan melakukan rapat dengan pihak terkait di Pemprov Sumbar, dengan melibatkan pihak Polda Sumbar, Imigrasi dan pihak terkait lainnya.
“Nanti hasilnya akan saya beritahu, Imigrasi adalah gerbang terakhir jangan main-mainlah,” tegasnya.
Dia juga sangat menyesalkan adanya TKA asing yang sudah dideprotasi, justru balok-balik lagi ke Pasaman Barat.
“Saya heran kenapa surat edaran Imigrasi bisa mengalahkan UU Ketenagakerjaan. Saya tegak lurus menegakkan UU,” tanya Nizam Muluk.
Nizam pada kesempatan itu juga mempertanyakan lemahnya pengawasan lintas instansi, terutama pihak imigrasi yang dinilai membiarkan WNA yang pernah dideportasi pada 2023 lalu , hal ini menjadi pertanyaan mengapa mereka dapat kembali bekerja di tempat yang sama.
Menyikapi adanya perusahaan menyampaikan data masuk yang tidak sesuai dengan fakta, dengan beraninya memasukkan TKA Ilegal seperti, PT Gamindra Mitra Kusuma Pasbar ini.
Bahkan dengan nekat kangkangi aturan Ketenagakerjaan, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasbar, Tegar Marunduri, angkat bicara dan ikut mengecam ketidakpatuhan PT Gamindra terhadap aturan ketenagakerjaan tersebut.
Tegar menegaskan, agar Imigrasi dan instansi lain tidak bermain-main dalam urusan serius seperti ini.
“Imigrasi jangan hanya jadi penonton. Mereka harus ikut menegakkan aturan bersama dinas teknis yang berwenang,” tegas Tegar. *Mika.
(Red)