spot_img
spot_img
BerandaHUKUMBenarkah Membuat UU di DPR Ada Tarifnya

Benarkah Membuat UU di DPR Ada Tarifnya

Jakarta | Mikanews : Benarkah membuat UU di DPR ada tarifnya, hal tersebut terungkap saat Mahfud MD berbincang dengan teman hakim seangkatannya di MK, Maruarar Siahaan dalam akun Youtube Mahfud MD Official yang diunggah pada, Sabtu (10/5/2025).

Video berdurasi 1 jam 31 menit ini berjudul Mahfud MD: Pengadilan Seperti Toko Kelontong, membuat UU dan Orang Tinggal Beli.

Ada banyak informasi mengejutkan dalam obrolan Mahfud dengan Maruarar ,terkait tarif membuat UU saat itu

Salah satunya, pengakuan Mahfud yang sempat mendengar tentang adanya mafia hukum di lingkungan DPR.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini bilang, bikin UU di DPR itu ada tarifnya. Benarkah omongan Mahfud ini?

Pernyataan Mahfud ini kembali bikin geger, dimana mantan Menko Polhukam Mahfud MD lagi-lagi bikin geger.

Kali ini, Mahfud mengungkap adanya praktik berbau duit di parlemen saat pembuatan undang-undang (UU).

Menurutnya, saat masih menjadi hakim MK, Mahfud mendengar bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan anggota dewan. Untuk satu orangnya sebesar Rp 50 juta.

“Bisanya satu undang-undang itu DIM-nya akan ratusan,” tutur Mahfud.

“Dan yang mendapat itu senang-senang saja tuh,” beber Mahfud, menambahkan.

Dengan kondisi seperti ini, Mahfud menganggap Indonesia tengah mengalami darurat hukum.
Bukan lagi darurat mafia peradilan.

Pasalnya, proses penegakan hukum tak hanya di mainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Melainkan juga sudah masuk ke lingkup legislatif sebagai pengawas dan pembuat UU.

“Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan,” ungkapnya.

Bongkar Bikin UU di DPR Ada Tarifnya, Irma Suryani Chaniago Singgung Pasal Karet.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku tidak tahu hal semacam ini.

Sebab, di Komisi IX DPR tidak ada praktik-praktik seperti yang dikatakan Mahfud.

Irma justru heran, kenapa Mahfud tidak berupaya membenahi hal ini ketika dirinya menjadi Menko Polhukam.

Irma mengatakan, pasti publik curiga dengan pasal-pasal karet yang sering ada di dalam undang-undang.

Namun, publik juga harus mengetahui bahwa pembuat undang-undang adalah DPR dengan Pemerintah.

“Apa mungkin mafia-mafia ini membeli Pemerintah dan DPR? Yang pasti, selama saya di DPR, insya Allah kami di Komisi IX tidak ada itu jual beli pasal,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Bagaimana tanggapan DPR?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, pernyataan Mahfud belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau dasarnya mendengar, bisa benar, bisa rumor,” kata Andreas saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Andreas yang telah dua dekade menjadi anggota DPR bahkan tidak mengetahui ada praktik yang dikatakan Mahfud.

“Saya sendiri belum pernah melihat langsung atau mengalami langsung,” aku politisi PDIP ini.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengamini pandangan Mahfud. Kata dia, mafia hukum di lingkungan DPR sudah ada sejak dulu.

“Ini bukan isu baru soal adanya mafia hukum di DPR kita. Sejauh ini, kasus pasal tembakau dulu menjadi salah satu indikasi praktik mafia dalam pembentukan legislasi di parlemen,” tutur Lucius, tadi malam.*Mika.

(Red)

Sumber: RM.ID

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini