Pasbar | Mikanews : Perusahaan di wajibkan memeriksakan kesehatan Tenaga Kerja yang akan di terima maupun secara berkala, sebab pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini merupakan bagian penting dari penerapan K3 di perusahaan, (Pelayanan Kesehatan untuk Pekerja).
Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi kesehatan pekerja dan mencegah risiko penyakit akibat kerja yang mungkin timbul akibat pekerjaan.
Perusahaan harus memastikan pemeriksaan kesehatan di lakukan secara berkala dalam 6 bulan sekali atau sekali setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memfasilitasi pelayanan Kesehatan untuk Pekerja yang sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor.Pe.02/MEN/1980 Tentang, Pemeriksaan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
Pemeriksaan kesehatan pekerja sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang di lakukan oleh dokter Hyperkes sebelum seorang tenaga kerja di terima di perusahaan untuk melakukan pekerjaannya.
Termasuk pemeriksaan kesehatan berkala pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang di lakukan oleh dokter yang mempunyai surat keterangan penunjukan (SKP) dari menteri ketenaga kerja, demikian juga pemeriksaan kesehatan khusus.
Sedangkan dokter yang dimaksud adalah, dokter yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permen Tenaga Kerja permenaker No.PER/01/MEN1976 serta syarat – syarat lain yang telah ditentukan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Perburuan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Tujuan dari hal tersebut di atas adalah agar tenaga kerja yang di terima berada dalam kondisi benar-benar sehat, sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat terjamin.
Untuk itu semua perusahaan harus melaksanakan dan mengadakan Pemeriksaan kesehatan pekerjanya, baik sebelum kerja maupun selama bekerja secara berkala.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasannya, di laksanakan oleh Pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang no 1 Tahun 1970, *agar melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan tersebut.
Jika perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerjanya, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya sudah ada perusahaan yang terkena sanksi jika tidak memeriksa kesehatan pekerjanya.
Bagaimana pemeriksaan terintegrasi dan mencapai sasaran maka, Dirjen Pembinaan Hubungan Perburuan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk satu atau beberapa badan sebagai penyelenggara yang akan membantu perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja untuk lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten Pasaman Barat.
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tersebut diberikan kepada dr.Villna Chintya Putri atas nama Klinik Mitra Pasbar (PT.Pasbar Medika Mandiri) dengan nomor SKP: 5/219/AS.01.04/III/2023.
Penunjukan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja tersebut bertujuan agar dapat memberikan fasilitas pelayanan jasa dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau melakukan pemeriksaan kesehatan yang disesuaikan dengan resiko kerja yang ada di perusahaan.
PT.Pasbar Medika Mandiri yang sudah ber SKP ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pelayanan jasa dan pemeriksaan kesehatan kerja dengan lingkup tugas di wilayah tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan setempat.
Adapun Klinik Mitra Pasbar tersebut berlokasi, di Jalan Jendral Sudirman Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.
Penunjukan layanan kesehatan ini di rancang untuk memastikan berbagai perusahaan dan pekerjanya mampu memenuhi kepatuhan terhadap regulasi kesehatan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas operasi usahanya.
Dilapangan sesuai dengan pengamatan media ini masih ada ditemukan perusahaan atau badan usaha yang melakukan pemeriksaan kesehatan pekerjanya ke klinik yang tidak mempunyai SKP.
Kepada dokter yang bukan sebagai dokter Hyperkes berSKP dan ini jelas merugikan perusahaan itu sendiri karena hasil tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hasil tersebut bisa dibatalkan kembali. Akibatnya pemeriksaan kesehatan tersebut harus diulang kembali.
Keputusan Penunjukan dokter pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini antara lain untuk memenuhi keperluan perorangan maupun kumpulan tenaga kerja yang terdaftar di berbagai perusahaan setempat.
Penunjukan ini untuk membantu berbagai perusahaan dan pekerjanya di lingkup tugas dan tanggung jawabnya, agar Perusahaan mampu memenuhi regulasi kesehatan kerja secara efisien dan efektif dapat memenuhi kewajiban dan ketentuan.
Sebab perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, baik sebelum bekerja, secara berkala, maupun pemeriksaan khusus.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan pekerja dan mencegah risiko yang mungkin timbul akibat pekerjaan tersebut.
Rincian Kewajiban:
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja: Perusahaan wajib memeriksa kesehatan calon pekerja sebelum mereka mulai bekerja.
Pemeriksaan Kesehatan Berkala: Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja mereka, minimal sekali dalam setahun.
Pemeriksaan Kesehatan Khusus: Perusahaan juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan khusus jika ada pekerja yang terpapar risiko tertentu, misalnya pekerja di lingkungan dengan paparan kebisingan tinggi atau di tempat kerja dengan zat berbahaya.
Dasar Hukum: Kewajiban ini di atur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 8 ayat 2 mengatur pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang di tunjuk oleh pengusahan dan dibenarkan oleh direktur. Dibuktikan dengan surat keterangan penunjukan (SKP).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02/1980: Lebih rinci mengatur tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tujuan Pemeriksaan Kesehatan:
- Mencegah penyakit akibat kerja (PAK).
- Mendeteksi dini adanya gangguan kesehatan pada pekerja.
- Menilai kemampuan fisik dan mental pekerja.
- Memastikan pekerja dalam kondisi sehat dan mampu bekerja.
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Tanggung Jawab:
Pengurus atau pengusaha : Memastikan pemeriksaan kesehatan pekerja di lakukan sesuai peraturan dan ketentuan.
Pekerja: Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang di lakukan oleh perusahaan.
Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja: Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Laporan:
Pengurus wajib membuat laporan pemeriksaan kesehatan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 bulan setelah pemeriksaan di lakukan.
Pertanyaannya ?
Sudahkah Pemeriksaan Berkala Kesehatan Pekerja ini dilakukan terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat ?
Sudahkah semua perusahaan yang ada di kabupaten Pasaman Barat ini melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya sebelum Kerja ?
Sudahkah semua perusahaan yang ada di kabupaten Pasaman Barat ini melakukan pemeriksaan kesehatan kepada klinik atau dokter yang ber SKP ?
Kalau belum, Tanggung Jawab Siapa ?
Dan sejauh mana peran Pegawai Pengawas ketenagakerjaan terhadap Pengawasan Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan yang berlaku ?
*Mika
Simpang Empat,
Selasa 22 April 2025
Zulkifli Nasution
Pimred Mikanews