Pasaman Barat | Mikanews : 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Pasaman Barat diamankan Tim Operasi gabungan lintas instansi saat mereka berada di salah satu perusahaan pertambangan di Pasaman Barat.
Keberadaan mereka di salah satu perusahaan pertambangan di Pasaman Barat dinilai melanggar aturan dan ketentuan hukum, melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumatera Barat, Handra Pramana, mengatakan, aktivitas WNA itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Meskipun pihak perusahaan berdalih dan menjelaskan, mereka hanya memperbaiki peralatan.
Namun kehadiran atau keberadaan mereka di perusahaan, sebagai area kerja dan masuk dalam kategori aktivitas kerja atau sebagai pekerja, serta bukan sebagai tamu dari luar negeri, bagi pihak perusahaan.
“Mereka di lokasi operasional perusahaan, serta keterangan dari pihak perusahaan bahwa mereka memperbaiki alat, telah memenuhi unsur aktivitas kerja. Dengan visa kunjungan, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan,” ujar Handra dalam keterangannya, Sabtu kemarin.
Handra mengungkapkan, tidak satu pun dari para WNA tersebut memiliki dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan. Seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), kontrak kerja, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.
“Ketidakhadiran dokumen legalitas ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengabaikan aspek legal formal yang menjadi prasyarat wajib bagi pemberi kerja terhadap tenaga kerja asing. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Handra, para pekerja asing tidak didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. I
a menekankan bahwa semua bentuk penggunaan tenaga kerja asing harus diawasi ketat, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan. *Mika
(gmz)





