spot_img
spot_img
BerandaDAERAH39 Pelanggaran Ranmor Diamankan Satlantas

39 Pelanggaran Ranmor Diamankan Satlantas

Simpang Empat | Mikanews : 39 pelanggaran Ranmor diamankan Satlantas Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, saat Tim Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sabtu malam, (31/5/2025) menggelar razia di kawasan jalan protokol Simpang Empat.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasat Lantas, Rina Aryanti.

Dikatakannya, seperti biasa setiap Sabtu malam, pihaknya melakukan razia rutin (setiap malam minggu), dimana tim razia akan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat, tanpa STNK dan SIM, hingga penggunaan knalpot brong.

“Penindakan tegas kami lakukan terhadap pelanggar, termasuk mereka yang terlibat balapan liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,” terang Rina menjelaskan.

Tim.Polres Pasaman Barat juga selain melakukan dan mengantisipasi balap liar juga akan mengatasi dan menindak aksi premanisme di Pasaman Barat.

Jalannya operasi razia penertiban berlalulintas, di mulai dari depan Kantor Satlantas Simpang Empat, hingga sepanjang jalur 32.

Hingga pukul 23.45 WIib malam, petugas mencatat 39 kasus pelanggaran dengan blangko tilang manual.

Barang bukti yang diamankan meliputi 8 STNK, 5 SIM A, SIM C 4, 22 kendaraan bermotor, dan 4 Roda Empat

Selain razia stasioner, patroli juga digelar di lokasi rawan balap liar dan tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah tersebut.

Rina mengatakan, selain razia rutin ini, pihaknya akan selalu melaksanakan Patroli setiap hari, hal ini guna mencegah aksi berbahaya seperti balapan liar dan tawuran, yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aksi balap liar dan tawuran. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,”himbau Rina..

Selama operasi berlangsung malam itu, pihaknya berhasil menjaring 39 kasus pelanggaran kendaraan bermotor (Ranmor) roda Dua dan roda Empat.

Hasil dari penjaringan razia malam itu selanjutnya diamankan di komplek Satlantas Polres Pasaman Barat, Simpang Empat.*Mika.

(gmz)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini