Pasaman Barat | Mikanews : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dokumen resmi pengganti KTP bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari ini kini dapat diurus dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
KIA yang kerap dianggap sepele, sejatinya memiliki peran penting dalam perlindungan hak anak.
Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA merupakan bukti kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak, memuliakan, dan mendorong kemandirian anak melalui pelayanan non-diskriminatif.
Manfaat KIA meliputi persyaratan pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan (Puskesmas/RS) dan BPJS, pembuatan rekening bank atas nama anak, pengurusan klaim asuransi, kebutuhan imigrasi, hingga pencegahan perdagangan anak.
Baca Juga : Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar “AS dkk” di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?
KIA juga mempermudah pendataan kependudukan. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis: untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) dan 5–17 tahun kurang satu hari (menggunakan foto).
Untuk meningkatkan akses layanan, Disdukcapil Pasaman Barat menyederhanakan prosedur administrasi.
Aulia Triona Insani, S.Kom., M.M. (Buk Yona) dari Divisi PIAK Disdukcapil Pasbar menyampaikan bahwa pengurusan KIA saat ini semakin praktis.
“Seluruh layanan bersifat gratis. Pemohon tidak perlu membawa map atau fotokopi dokumen. Kami juga menyediakan Wi-Fi gratis di kantor untuk memudahkan pengiriman berkas ke nomor hotline,” ujar Yona.
Disdukcapil menyediakan dua mekanisme pelayanan:
1. Layanan Tatap Muka (Offline)
Pemohon cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Akta Kelahiran anak dan pas foto (cetak atau digital). Seluruh proses akan dibantu oleh petugas.
2. Layanan Daring (Online)
Pemohon cukup mengirimkan berkas berupa Akta Kelahiran dan foto anak (khusus usia di atas lima tahun) melalui WhatsApp ke nomor layanan KIA: 0853-5368-2045.
“Permohonan yang masuk pada jam kerja (08.30–16.00 WIB) akan langsung diproses. Jika masuk di luar jam kerja, akan dikerjakan pada hari berikutnya. Setelah KIA selesai dicetak, petugas akan menghubungi pemohon untuk pengambilan,” tambah Yona.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, Disdukcapil Pasaman Barat memberlakukan jam operasional dari pukul 08.30 hingga 16.00 WIB, termasuk tetap melayani pada jam istirahat.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya berbagai perbaikan fasilitas di Kantor Disdukcapil Pasaman Barat.
Penataan ruang yang lebih representatif, ruang tunggu berpendingin udara penuh (full AC), serta fasilitas pengisian daya gawai (charging station) turut meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Pelayanan pegawai yang ramah dan profesional semakin melengkapi mutu layanan.
Plt. Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yosmar Difia, S.E., M.M., menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan prima sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses, cepat, dan nyaman. Kami tidak ingin masyarakat menunggu terlalu lama, terutama mereka yang berdomisili jauh dari kantor. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk mendekatkan layanan kepada publik,” ujar Yosmar.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengimbau seluruh orang tua agar segera melengkapi dokumen kependudukan anak.
Disdukcapil Pasbar siap memfasilitasi melalui layanan yang prima, profesional, ramah, mudah, dan akuntabel.
Memiliki KIA berarti melindungi hak anak sekaligus membuka akses masa depan yang lebih baik. (Akhir)





